EDISIINDONESIA.id — Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara soal kasus yang menjerat anggota TNI dalam perkara suap pengadaan barang di Basarnas.
Panglima mengatakan tidak akan memberi perlindungan pada Anggota yang salah.
Tak hanya itu, panglima juga mengaku telah meneken surat penahanan terhadap dua anggota TNI yang sebelumnya di tersangkakan dalam kasus suap pengadaan barang di Basarnas.
“TNI tidak akan melindungi (anggota) yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan,” ucap Panglima TNI usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, dilansir dari Fajar.co.id Selasa (1/8).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.
“Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu,” ujar Yudo Margono.
“Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu,” katanya menambahkan.
Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, lanjut dia, TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997. (**)
Comment