Perlahan, Kejati Sultra Ungkap Dugaan Korupsi ‘Berjamaah’ di Blok Mandiodo Konut

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Aneka tambang (Antam) Tbk. Di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) perlahan terungkap.

Kini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra) telah memeriksa sejumlah orang saksi dan ada 7 orang yang telah ditetapkan tersangka.

Hal itu dipaparkan Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan kepada awak media di kantornya, Rabu (26/7/23).

Ade menyebut, saat ini pihaknya sementara mendalami untuk mengungkap semua orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu, sebab akibat dari kasus ini telah merugikan ekonomi Negara sebesar 5,7 Triliun.

“Sabar, saat ini kami bekerja. Pokoknya semua orang yang terkait kami akan ungkap,” kata Ade.

Lebih lanjut menurutnya, PT LAM hanya menjual sebagian kecil ore nikel ke PT Antam, sementara sebagian besar justru di jual ke PT OSS dan PT GNI.

“Hasil ore nikel itu, PT. LAM hanya menjual sebagian kecil ke smelter PT. Antam dan sebagian besarnya ke smelter PT. OSS (Morosi, Konawe) dan PT. GNI (Morowali, Sulteng),” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan kepada media ini.

Sehingga, akibat dari perbuatan PT. LAM. Negara mengalami kerugian. Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menghitung ada 5,7 Miliar, tak menutup kemungkinan bahwa nilai itu akan bertambah.

Selain itu, masing-masing Perusahaan ini punya peran. PT. KKP berperan menjual dokumen-dokumen kepada PT. LAM, sementara PT. LAM sendiri berperan merekrut 39 perusahaan tanpa sepengetahuan pihak PT. Antam.

Ada 7 Orang Tersangka Kasus PT. Antam

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan 5 orang tersangka, yakni. Pemilik PT. Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto, Dirut PT. Kabaena Kromit Pratama Andi Andriansyah, Dirut PT. Lawu Agung Mining Ofan Sofwan, General Manejer PT. Antam Hendra Wijianto, dan Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining Glen.

Berjalannya waktu kini ada tambahan tersangka baru, yakni Kepala Geologi Kementrian ESDM Sugeng Mujiyanto, dan EVT, evaluator RKAB di Kementerian ESDM. total ada 7 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Antam.

Saksi-saksi Yang Telah Diperiksa

Sebelumnya, ada 40 orang saksi yang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi di wilayah IUP PT. Antam Tbk, Mandiodo, Konut. Kemudian baru ini bertambah 4 orang, Direktur Tristaco Rudi, Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya Agus, ASN Pejabat Evaluator Dinas ESDM Provinsi Sulewesi Tenggara berinisial E, dan Inspektur tambang, SH. Total saat ini 44 orang. (**)

Comment