KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Direktur Utama (Dirut) PT. Lawu Agung Mining (LAM), Ofan Sofwan dibawah ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjalani masa penahanan dan pemeriksaan.
Ofan Sofwan yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam tbk, Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Hal itu dibenarkan oleh Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan, saat dikonfirmasi edisiindonesia.id, Kamis (20/7/2023).
Ade menyebut, sebelumnya tersangka telah mendekam, di sel tahanan Rutan Salemba Kejaksaan Agung RI.
“Hari ini tersangka, OS kami pindahkan ke Rutan Kelas II Kendari guna melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Ade.
“Tersangka dipindahkan menggunakan pesawat, sebentar leanding sekitar pukul 17.30 Wita, di Bandara Haluoleo Kendari,” tambahnya.
Untuk diketahui, sebelumnya usai dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim penyidik Kejati Sultra, Dirut PT. LAM Ofan Sofwan dijemput paksa oleh tim gabungan Kejati DKI, dan Kejari Jakarta Barat, di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat. (**)
Comment