KPK Tetapkan Gomberto Sebagai Tersangka Kasus Dana PEN Muna 2021

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan La Ode Gomberto dari pihak swasta dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka kasus dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021.

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023), dikutip dari detik.com

Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka yaitu ialah La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna, Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna.

Ali mengatakan penyidikan kasus suap dana PEN di Muna ini masih terus berjalan. Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal konstruksi perkara ini.

“Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” ucap Ali.

Sebelumnya usai kediamannya digeledah oleh tim KPK, Selasa 11 Juli 2023, Gomberto yang merupakan pimpinan utama PT. MPS itu langsung menggelar konfrensi pers, Rabu (12/7/2023) pagi tadi, di kantor DPC Gerindra Muna, jalan Yos Sudarso.

Gomberto menyampaikan sepenuhnya menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana komitmen besar partai Gerindra untuk bebaskan negeri ini dari praktek korupsi.

Ketua DPC Gerindra Muna tersebut turut mengklarifikasi bahwa proses penggeledahan itu tidak ada hubungannya dengan posisi dia sebagai ketua dari partai besutan Prabowo Subianto.

“Ini masalah pribadi, berkaitan dengan status saya sebagai saksi dalam proses penyelidikan dugaan korupsi dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 lalu,” cetusnya. (Andik)

Comment