Akhirnya! Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Dirut PT. LAM Ditangkap Penyidik Kejati Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka, Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining (LAM) Ofan Sofwan ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara di Gedung Lawu Sari, Jakarta Barat.

“Sore tadi, tersangka berhasil ditangkap oleh tim Kejati Sultra dibantu tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat,” kata Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan, Rabu (12/7/23).

Usai ditangkap, lanjut Ade. Tersangka digiring ke gedung bundar Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

“Tersangka akan dititip ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan dibawah ke rutan Kendari untuk proses penyidikan,” ujarnya.

Disisi lain, Ade menuturkan bahwa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konut. Negara mengalami kerugian miliaran rupiah.

“Berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp. 5,7 Triliun,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk, penyidik Kejati Sultra telah mengajukan pencekalan terhadap pemilik PT. Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji.

Lalu, pada hari ini juga, Tim penyidik Kejati Sultra tengah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kementrian ESDM di gedung bundar Kejaksaan Agung RI dan dalam waktu dekat ini akan melakukan pemeriksaan terhadap eks. Plt. Dirjen Minerba Kementrian ESDM. (**)

Comment