KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Diduga terlibat dalam pusaran kasus pertambangan di Sultra, eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja di nonjob dan status jaksanya di copot oleh Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebut, pencopotan terhadap Raimel Jesaja ini berkaitan dengan kasus korupsi pertambangan saat dirinya menjabat sebagai Kejati Sultra.
“Ya, pencopotan ini berkaitanya dengan kasus pertambangan PT. Antam,” kata Ketut melalui telfon whatshaapnya, Selasa (4/7/23).
“Saya belum bisa sampaikan secara signifikan. Tetapi yang jelas pencopotan ini saat Raimel menjabat di Sultra,” lanjutnya.
Selain Raimel, kata Ketut, ada 4 orang lainnya yang juga di jatuhkan hukuman oleh Kejagung RI.
Keempatnya merupakan bawahan Raimel saat menjabat di Kejati Sultra, yakni. Asisten Tindak Pidana Khusus (Atpidsus), Koordinator, dan dua orang di bagian Tata Usaha Kejati Sultra.
“Mereka sudah di jatuhi hukuman, bersamaan dengan mantan Kejati Sultra,” jelasnya.
Diketahui, Raimel Jesaja sebelum di nonjob dirinya sempat menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.(**)
Comment