Sebut Eks Walikota Kendari Sempat Buat Pertemuan, Kejati Sultra: Sulkarnain Hanya Saksi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir lolos dari jerat hukum dalam kasus suap izin PT MUI.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra tak menyertakan dirinya (Sulkarnain Kadir) sebagai pihak yeng perlu dimintai pertanggungjawaban.

Penyidik beranggapan jika peranan Sulkarnain Kadir hanya merupakan saksi.

Sehingga pemeriksaan Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dinyatakan selesai dan hanya sebagai saksi atas kasus dugaan suap izin Alfamidi atau PT. Midi Utama Indonesia (PT. MUI) yang menjerat dua mantan bawahanya. Ridwansyah Taridala dan Syaiful Maulana.

“Untuk saat ini hanya dua orang tersangka. Kalau untuk SK dan saksi-saksi lainnya yang sudah diperiksa penyidik, sudah selesai,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra) Dody, Selasa (23/5/23).

Alih-alih demikian sebelumnya informasi kasus ini yang juga dipertanyakan

Namun, ketika wartawan media edisiindonesia, id mempertanyakan terkait pernyataan Kasipenyidik Kejati Sultra, Sugianto Migano dalam Konfrensi Pers setelah Ridwansyah Taridala dan Syaiful Maulana digiring di mobil tahanan Kejati Sultra, pada Senin (13/3) lalu.

Dody enggan berkomentar terlalu jauh dalam hal kasus suap tersebut, sebab katanya itu sudah merupakan hak penyidik.

“Kalau saya tidak bisa memberikan pernyataan kalau sudah masuk materi pokok perkara,” singkatnya.

“Kalau menyangkut pokok perkara itu sudah menjadi kewenangan penyidik itu tidak bisa disampaikan sedatail mungkin,” Dody kembali menegaskan.

Pernyataan Kasipenyidik Kejati Sultra Saat Konfrensi Pers

Diberitakan sebelumnya, Kasipenyidik Kejati Sultra Sugianto Migano menyampaikan, bahwa Sukarnain Kadir dan Syaiful Maulamana serta Manejer CSR PT MUI, berinisial A melakukan pertemuan untuk membahas soal perizinan pembangunan perusahaan tersebut di Kota Kendari.

Dalam pertemuan itu, sambung Sugianto ada salah satu pihak dengan sengaja membuat regulasi yang menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada satu pihak dengan sengaja menggunakan kewenangannya menunjuk Syrif Maulana dengan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan PT MUI yang melanggar peraturan undang- undang cipta kerja,” ungkapnya.

Sugianto menambahkan, ia beserta pihaknya juga menemukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan dengan cara mengancam PT MUI.

“Apabila PT MUI tidak memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna-warni Petoaha Bungkutoko perizinannya akan dihambat, karena hal itu pihak perusahaan terpaksa memberikan,” terangnya.

Selain itu, pihak Pemkot Kendari di masa kepemimpinan Sulkarnain Kadir meminta PT MUI untuk menyiapkan 6 lokasi gerai minimarket dengan nama lokal.

“Di dalamnya, para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit (bagi hasil),” jelasnya. (Che)

Comment