KONUT, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Polres Konawe Utara menggelar press release pengungkapan kasus bandar sabu di Mako Polres Konut, Rabu (5/3/2023).
Hadir dalam Press Release Kasat Reskrim Iptu Bhekti Indra Kurniawan, Kasat Narkoba Iptu Ramlang, Kapolsek Lasolo Iptu Gema Brajaksono, Kapolsek Sawa Iptu Helga Riza Deatama.
Dalam kesempatan itu, diungkapkan jika kasus ini bermula dari adanya informasi dan laporan masyarakat terkait paket mencurigakan oleh seorang warga berinisial J (45).
Mendapatkan laporan itu Polsek Wiwirano dipimpin Kapolsek Ipda Enos Kadang SH bersama anggota langsung mengamankan pelaku pengedar J (45) dan mengamankan barang diduga Shabu dengan berat 2,11 gram.
Tidak hanya itu untuk kasus lainnya, Sat Resnarkoba Polres Konut juga bergerak cepat mendatangi TKP Desa Labungga Kec. Andowia.
Personel yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ramlang, langsung melakukan panangkapan terhadap pelaku inisial N (44) dan mengamankan sabu seberat 5,45.
Demikian juga dengan pelaku lainnya M (37) turut diciduk dan ditangkap bersama barang bukti 6,44 gram.
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo mengatakan salah satu tersangka berinisial M merupakan Residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Satu diantaranya juga diketahui merupakan oknum PNS di Pemkab Konawe Utara.
“Narkoba ini merupakan bahaya Laten, kita semua harus bekerja sama untuk menghilangkan bahaya tersebut jika masyarakat mendengar, melihat para pelaku mulai melakukan aksinya segera laporkan kami akan tindak sesuai Prosedur,”jelas AKBP Priyo Utomo. (EI/lkm)
Comment