KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus suap izin PT. Midi Utama Indonesia (MUI) yang tengah menjerat Ridwansyah Taridala dan Syaiful Maulana.
Buntut kasus tersebut, Tim Penyidik Kejati Sultra kembali memeriksa enam orang pihak perusahaan MUI dan satu orang yang merupakan mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kendari.
“Hari ini ada tujuh orang yang di periksa sebagai saksi dalam kasus yang sama (suap izin PT. MUI),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody kepada awak media, Senin (20/3/23)
Ke tujuh saksi itu, sambung Dody hadir secara bersamaan di kantor Kejati Sultra sekira pukul 09.00 wita.
“Enam di antaranya dari pihak PT. MUI, berinisial F, C , R, AT, I, TAM dan satunya mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah berinisial NU,” ungkapnya
.Sebelumnya, mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir sudah diperiksa sebagai saksi oleh Kejati pada Hari Kamis 16 Maret 2023 lalu. Kabar yang beredar
Sulkarnain akan kembali diperiksa pada Senin 27 Maret 2023. mendatang.
Sedangkan dua tersangka Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, saat ini masih mendekam di balik jeruji besi Rutan kelas II Kendari. (EI)
Comment