KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Polisi Perairan Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku yang kerap melakukan pengeboman ikan, di wilayah perairan Kolaka, (11/2/2023).
Pria tersebut, bernama Didin merupakan nelayan asal Dusun 2, Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka dibekuk oleh aparat Satpolair Polres Kolaka, karena menggunakan bom ikan saat melaut.
Kasat Polair Polres Kolaka, Iptu Hasmil Hamzah mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat, yang resah dengan aktifitas pengeboman diwilayah perairan Kolaka.
“Pelaku ini sering melakukan pengeboman di wilayah perairan Pomalaa, dan di wilayah perairan Anaiwoi,” papar Hasmil
“Pelaku merupakan target operasi oleh Satpolair Polres Kolaka, Dalam beberapa pekan terakhir,” tegasnya
Dari tangan pelaku, petugas menyita empat botol bom ikan siap ledak, satu buah kaca mata penyelam, serta alat pendukung lainnya seperti korek api, obat nyamuk, dan delapan buah sumbu detonator sebagi pemicu ledakan.
Pelaku yang diamankan, langsung digelandang ke kantor Satuan Polisi Perairan Kolaka, berikut barang bukti serta alat pendukung lainnya.
Dihadapan Petugas, pelaku mengaku saat mencari ikan dengan menggunakan bom ikan ini sasarannya diperairan Pomalaa dan Anaiwoi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal (1) Ayat (1) Undang Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bahan Peledak,dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (**)
Comment