Polisi Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Rutan Kelas IIB Kolaka

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), membekuk seorang pria dekorasi pengantin yang diduga pengedar narkotika jenis sabu jaringan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Sabtu (11/2/2023).

Saat pengerebekan petugas Satres Narkoba Polres Kolaka, melakukan penggeledahan disalah satu rumah yang berlokasi di Kecamatan Tanggetada, yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Pada saat penggeledahan, petugas menemukan 1 saset paket sabu yang disimpan didapur seberat 23,75 gram dan sudah siap diedarkan, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone milik pelaku, dan beberapa alat isap lainnya.

Kasat Narkoba Polres Kolaka,
Iptu Muh. Alwi Akbar mengatakan, pelaku merupakan salah satu target yang telah lama diincar.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang warga Binaan Rutan Kelas IIB Kolaka melalui via telepon,” ujarnya, Minggu (12/2/2023).

Pria yang dinamakan tersebut bernama Mustafa Kamal Alias Mus yang berprofesi sebagai dekorasi pengantin yang merupakan warga Lingkungan III, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada.

Diduga pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tanggetada.

Pelaku beserta barang bukti, diamankan di Mako Polres Kolaka, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)

Comment