KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari mengajukan bandin setelah kalah dalam perkara kasus penyerobotan lahan di Pengadilan Negeri Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kuasa hukum UHO Kendari dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra, Ramadani mengatakan bahwa langkah tersebut diambil sebab dalam putusan pengadilan banyak hal dirasa keliru.
Diantaranya yaitu, saksi dan sejumlah dokumen yang tidak sinkron secara logika yang diberikan oleh penggugat saat proses di pengadilan tengah berjalan
“Surat-surat yang diajukan penggugat katanya menguatkan satu sama lain, tetapi jika dicermati secara obyektif, kita dapat menemukan justru dokumennya saling melemahkan antara satu dengan yang lain,” jelasnya saat melakukan konferensi pers, Senin (16/1/2023).
Tempat sama, Tim Kuasa Hukum UHO Kendari, Dr. Herman mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ia temukan dalam putusan pengadilan atas kasus sengketa lahan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan saksi yang tidak sama. Bahkan, pihaknya juga sempat sidang lokasi dan saksi maupun kuasanya menunjukkan batas yang berbeda.
“Bagaimana mungkin itu obyek yang bukan barang bergerak tetapi ukurannya bisa berbeda-beda,” bebernya.
Sementara itu, Wakil Rektor II UHO, Prof Dr Ir Weka Widayati berharap pengajuan banding tersebut dapat disetujui dan gugatan atas kasus sengketa lahan dapat dimenangkan UHO.
“Kita minta doanya semoga hak-hak ini dapat kembali menjadi milik UHO karena bukan untuk siapa tetapi demi kepentingan pendidikan bangsa dan negara,” harapnya.
Untuk diketahui, perkara kasus penyerobotan lahan ini diklaim warga bernama Sugiati sebagai tanahnya yang bertempat di Jalan Prof. Dr. Abd Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dimana kasus ini bergulir di pengadilan hingga akhirnya dimenangkan penggugat (Sugiati) dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari beberapa bulan lalu.(**)
Comment