KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Notaris asal Kabupaten Bandung, Dian Indrawaty Gunawan, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta pada Senin (19/1/2026).
Pelaporan dilakukan oleh M. Aldiansyah Alala, anggota Dewan Pembina Yayasan Unsultra sekaligus ahli waris pendiri yayasan, Ir. Alala.
Kuasa hukum keluarga Ir. Alala, Dr. M. Yusuf, menyatakan bahwa laporan tersebut terkait penerbitan AHU Nomor AHU-AH.01.06-0001018 tanggal 6 Januari 2026 yang diajukan oleh Notaris Dian melalui Ditjen AHU Kemenkum. AHU tersebut diduga melegitimasi kepengurusan Yayasan Unsultra versi mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.
“Notaris Dian dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sesuai Pasal 391 dan/atau Pasal 393 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Yusuf di Kampus Unsultra, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, akta perubahan Yayasan Unsultra yang mengacu sejarah pendirian Ir. Alala sudah dirubah pada November 2025 dengan AHU yang telah diterbitkan.
Namun belakangan, Nur Alam melalui Notaris Dian melakukan perubahan akta baru di Jakarta Selatan yang diduga mengandung pemalsuan, yang kemudian menjadi dasar penerbitan AHU versi Nur Alam.
Yusuf menambahkan, selain notaris, ia juga akan melaporkan Nur Alam dan beberapa pihak lainnya terkait dugaan penggelapan historis akta yayasan yang didirikan tahun 1986, serta pemalsuan identitas pekerjaan pendiri dan pengurus.
“Saya sudah dikuasakan sejak 2023 untuk melaporkan kasus akta 2010 yang didirikan Nur Alam, namun dulu saya tunda untuk menghindari perpecahan. Sekarang saya akan laporkan juga ke Polda Sultra,” jelasnya.
Kedudukan Ir. Alala sebagai pendiri telah dikuatkan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2001. Yayasan Unsultra pertama kali didirikan dengan akta nomor 15 tanggal 9 Juli 1986, dengan Ketua Umum ex officio Gubernur Ir. Alala.
Karena bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Tinggi tahun 1989, AD yayasan diubah pada tahun 1990 dengan Ketua Umum dijabat Ir. Alala secara pribadi.
Pada tahun 1993, eks Gubernur La Ode Kaimoeddin mengeluarkan SK Nomor 199 tentang pengalihan jabatan Ketua Umum dan perubahan pengurus, namun dinyatakan kekeliruan dan bertentangan dengan peraturan serta AD yayasan. Gugatan Ir. Alala terhadap SK tersebut berhasil menang hingga tingkat kasasi MA.(**)
Comment