Tidak Boleh Ada Dualisme, LLDIKTI: Rektor Unsultra yang Resmi Andi Bahrun, Versi Nur Alam Ilegal

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polemik seputar keabsahan pengangkatan rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang muncul akibat konflik kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra kini mendapat klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Dalam waktu hanya tiga hari, tepatnya pada 29 dan 31 Desember 2025, terjadi dua kali pelantikan rektor yang berbeda. Eks Gubernur Sultra Nur Alam, yang menyebut diri sebagai pendiri dan Ketua Dewan Pembina Unsultra, pada 29 Desember 2025 memecat Prof. Andi Bahrun dari jabatan rektor dan mengangkat pejabat pelaksana tugas (Plt) rektor.

Namun dua hari kemudian, Ketua Yayasan Unsultra Dr. M. Yusuf melantik kembali Prof. Andi Bahrun sebagai rektor periode 2025-2029, dengan dihadiri unsur pemerintah.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, Andi Lukman, mengklarifikasi bahwa pengangkatan rektor perguruan tinggi swasta harus berdasarkan putusan yayasan yang legalitasnya telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

“Legalitas yayasan yang diakui pemerintah adalah versi Dr. M. Yusuf. Oleh karena itu, pengangkatan Prof. Andi Bahrun sebagai rektor Unsultra sah secara hukum, sedangkan yang dilakukan versi Nur Alam dianggap ilegal,” ujar Andi Lukman saat dihubungi Senin (12/1/2026).

Penegasan ini didasarkan pada akta perubahan yayasan terbaru yang telah mendapatkan persetujuan Kemenkumham. “Pak Andi Bahrun, clear itu. Apa yang diakui pemerintah ya itu yang kami jalankan, dan kita harus menghormati putusan Kemenkumham,” tambahnya.

Andi Lukman mengaku telah bertemu langsung dengan Nur Alam untuk menjelaskan kondisi tersebut. “Saya tegaskan tidak boleh ada dualisme di Unsultra. Kami tidak berada di ranah konflik yayasan, fokus kami adalah pada akademik,” tegasnya.

Meskipun demikian, pihak LLDIKTI menghargai jika ada pihak yang ingin mempersoalkan SK Kemenkumham melalui jalur hukum, dengan syarat tidak menghalangi kegiatan perkuliahan. “Kalau masalah yayasan bukan ranah kami, tapi kami sudah berusaha mediasi. Jika mereka tetap ingin tempuh hukum, ya kita hargai,” pungkasnya.(**)

Comment