Ketua Yayasan Unsultra Ungkap Sejarah Pendirian hingga Peralihan Kepengurusan ke Ahli Waris Pendiri

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Dr. M. Yusuf, membuka suara menanggapi polemik kepengurusan yayasan yang diklaim mantan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai yang sah.

Sebagai Kuasa Hukum keluarga ahli waris pendiri, Yusuf mengungkapkan sejarah panjang berdirinya kampus hingga pengalihan kepengurusan ke ahli waris pendiri.

Ia menjelaskan, Unsultra didirikan tahun 1986 oleh Ir. Alala. Tiga tahun kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Perguruan Tinggi Nasional diterbitkan, yang dalam Pasal 52 menyatakan pemerintah atau kepala daerah hanya berperan sebagai pengawas dan pembina, serta dilarang menjadi pengurus yayasan perguruan tinggi swasta.

“Sehingga waktu itu, Ir. Alala menyerahkan kepada Palldengi Dg. Nappo selaku Ketua Pengurus Yayasan Unsultra, dibuatlah akta,” ucapnya pada Jumat (2/1/2026).

Pada tahun 1990, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengembalikan kepengurusan kepada Ir. Alala yang sudah tidak menjabat sebagai Gubernur Sultra. Hasil RUPS tersebut dituangkan dalam Akta 90, yang menyebutkan bahwa jika ketua pengurus berhalangan, kepengurusan dapat dilanjutkan oleh ahli waris atau ditetapkan melalui RUPS.

Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan bahwa pada tahun 1993, Gubernur Sultra La Ode Kaimuddin menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengambilalihan Yayasan Unsultra dari Ir. Alala. Padahal dalam akta pendirian tahun 1986 disebutkan pengurus diambil alih secara ex officio oleh gubernur berikutnya, yang bertentangan dengan larangan dalam UU Nomor 2 Tahun 1989.

Pengambilalihan sepihak tersebut membuat Ir. Alala menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Putusan pengadilan mengabulkan gugatan, dan keputusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Dengan putusan tersebut, kepengurusan Yayasan Unsultra kembali ke Ir. Alala sebagai pemilik kampus swasta yang ia dirikan tahun 1986,” katanya.

Kepengurusan berjalan kondusif hingga masa jabatan Gubernur Ali Mazi. Masalah muncul kembali ketika Nur Alam menjabat sebagai Gubernur Sultra pada tahun 2010.

“Saat Ali Mazi masuk secara ex-officio, lalu Nur Alam juga secara ex-officio. Di sinilah kekacauan kepengurusan Unsultra dimulai,” ujar Yusuf.

Menurutnya, pada masa jabatan Nur Alam diduga ada upaya mengambil alih, merubah identitas, dan mengaburkan hak waris pendiri. Hal ini dibuktikan dengan pembuatan akta “pendirian baru” tahun 2010, padahal seharusnya dibuat akta perubahan yang merujuk pada akta pendirian Ir. Alala.

Pada tahun 2019, saat Ali Mazi kembali menjabat Gubernur untuk periode kedua, kepengurusan Yayasan Unsultra mengalami kekosongan karena Nur Alam sedang menjalani hukuman penjara dan pengurus lain telah pensiun.

“Saya dapat akta 2010, makanya saya pikir ini perlu dibuat perubahan, karena kepengurusan sudah demisioner. Saya bertemu Nur Alam dua kali, pertama di Lapas Sukamiskin dan kedua di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama Rektor Unsultra Andi Bahrun, dan saya menyampaikan agar hal ini diselesaikan,” bebernya.

Setelah pertemuan dan disepakatinya beberapa poin, dibuatlah akta kepengurusan baru yang kemudian didaftarkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Akta tahun 2019 tersebut mengacu pada Akta Perubahan Kepengurusan tahun 1990 yang telah terdaftar secara sah.

Dalam akta baru tersebut, Yusuf menjabat sebagai Ketua Yayasan Unsultra, Syarif Silondae sebagai Sekertaris, dan Mahaseng sebagai Bendahara. Sementara itu, Nur Alam menjabat sebagai Ketua Pembina bersama anggota Saleh Lasata dan Nanang Aldiansyah Alala (ahli waris), serta Andi Sainal sebagai Ketua Pengawas dengan anggota Nasir Andi Baso.

Yusuf juga mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan Unsultra, salah satunya mengenai pengangkatan rektor yang dapat dipilih lebih dari satu periode atau bahkan seumur hidup.

“Jadi saya ubah, tidak ada lagi batasan mau dua kali atau empat kali, seumur hidup pun bisa karena ini kampus swasta. Saya sebagai Ketua Yayasan punya hak dan wewenang untuk membuat regulasi di Yayasan Unsultra dan mengangkat rektor,” tukasnya.(**)

Comment