WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Kasus penganiayaan terhadap seorang remaja yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Polres Wakatobi berinisial BS dan FH, yang sempat viral dan menyebar luas di media sosial, ternyata bermula dari perselisihan soal pembagian hasil penjualan rokok ilegal.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh korban bernama RA (17 tahun) saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Wakatobi.
Menurut pengakuan RA, peristiwa itu berawal ketika oknum polisi berinisial BS memerintahkannya untuk menjual rokok ilegal. Barang tersebut diduga berasal dari hasil sitaan dan kiriman dari daerah Lasalimu, Kabupaten Buton.
Sebanyak 76 slop rokok ilegal dari berbagai merek—antara lain Boss, Smith, Humer, dan H Min Bold—diserahkan kepadanya untuk dijual. Dari hasil penjualan itu, RA hanya menyerahkan sekitar Rp4 juta kepada oknum polisi tersebut.
Tidak menerima jumlah uang yang diserahkan, korban kemudian dibawa ke sebuah tempat kos milik BS di wilayah Manugela, Kecamatan Wangi-Wangi, dan dianiaya di lokasi tersebut.
“Saya sudah serahkan lebih dari Rp4 juta, padahal total penjualannya sekitar Rp10 juta,” ujar RA.
Dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan singkat, Kapolres Wakatobi, I Gusti Putu Adi Wirawan, membenarkan adanya laporan terhadap dua anggotanya berinisial BS dan FH.
“Kami menangani kasus ini secara profesional. Terduga pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Laporan dari keluarga korban akan kami tindaklanjuti dengan serius, dan saya bertanggung jawab penuh atas hal ini,” tegasnya.
Perlu diketahui, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Wakatobi dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor STPL/01/VI/2026/Sipropam yang diterbitkan pada Rabu, 24 Juni 2026.(**)
Comment