Korupsi PT AMIN, Kejati Sultra Diminta Periksa Peran Surveyor PT Carsurin

KENDARI, EDISIINDONESIA.id-Kasus korupsi dalam tata kelola pertambangan yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Sebanyak sembilan orang telah ditahan dan menjalani proses hukum atas perkara ini.

Penanganan kasus tidak berhenti sampai di situ. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp233 miliar.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan jilid III. Tim penyidik Pidana Khusus kini ditugaskan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga turut menikmati keuntungan dari perbuatan tersebut.

“Saya sudah menyetujui dan memerintahkan penyidik untuk memproses pelaku lain yang patut diduga ikut menikmati uang dari kasus ini. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” ujar Dr. Sugeng pada 12 Juni 2026.

Langkah ini mendapat dukungan dari masyarakat. Salah satunya disampaikan Koalisi Aktivis Hukum Sultra melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sultra pada Kamis, 25 Juni 2026. Dalam aksinya, massa meminta penyidik mendalami peran lembaga surveyor, salah satunya PT Carsurin. Diduga, lembaga tersebut dimanfaatkan untuk memverifikasi kadar bijih nikel dan menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi yang menjadi dasar peredaran barang. Menurut mereka, peran lembaga ini sangat krusial dalam jalannya perdagangan bijih nikel.

“PT Carsurin diduga mengeluarkan Laporan Hasil Verifikasi untuk keperluan operasional PT AMIN. Oleh karena itu, kami meminta kejaksaan memanggil dan memeriksa kembali lembaga tersebut,” tegas Sarman, juru bicara koalisi.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menyatakan bahwa pihak PT Carsurin pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, pada 3 Juni 2026. “Pihak PT Carsurin sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang disampaikan kepada pihak PT Carsurin belum mendapatkan tanggapan apa pun.(**)

Comment