KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang mengaku ingin menyelamatkan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Unsultra), justru terancam pidana terkait penerbitan akta pendirian yayasan baru nomor 48 tanggal 23 Agustus 2010.
Dalam keterangannya, Nur Alam menyatakan bahwa polemik Unsultra bermula dari ketidakpatuhan yayasan lama terhadap regulasi, yang berpotensi melumpuhkan operasional universitas jika tidak diambil langkah hukum yang tepat.
Menurut dia, setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan lama yang sebelumnya dikelola Ir. H. Alala kehilangan status badan hukum karena tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar dan gagal mendapatkan pengesahan kembali hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kekeliruan pertama adalah minusnya pengetahuan tentang sejarah yayasan pasca-UU tentang Yayasan tahun 2001 berlaku. Yayasan yang dikelola Ir. H. Alala telah kehilangan status badan hukum dan tidak bisa dihidupkan kembali,” ujar mantan gubernur dua periode dari Partai Amanat Nasional.
Ia menuntut adanya langkah diskresi untuk menyelamatkan ribuan mahasiswa dan staf pengajar, serta mengklaim bahwa pendirian yayasan baru merupakan satu-satunya jalan konstitusional agar Unsultra tetap beroperasi secara legal.
“Yayasan milik Pak Alala sudah tidak berfungsi karena pembina dan pendirinya telah meninggal, serta tidak memenuhi ketentuan UU hingga akhir 2009. Saya lalu mendirikan yayasan baru dengan nama yang sama, namun tidak ada hubungan dengan yayasan lama,” jelasnya.
Namun, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra, Dr. M. Yusuf, menyatakan bahwa alibi Nur Alam diduga mengandung unsur mens rea (niat jahat). Menurutnya, wafatnya pendiri tidak serta-merta membubarkan yayasan.
“Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 71 ayat 4 menyatakan bahwa yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasar tidak dapat menggunakan kata ‘Yayasan’ di depan namanya dan hanya dapat dibubarkan melalui putusan pengadilan.
Kegiatan akademik Unsultra yang tetap berjalan menunjukkan yayasan masih eksis,” tutur Yusuf.
Ia juga menegaskan bahwa Pasal 17 UU Nomor 16 Tahun 2001 yang digunakan Nur Alam sebagai dasar pendirian yayasan baru tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan sepihak.
“Selama yayasan sebelumnya belum dibubarkan secara sah, penggunaan nama yang sama jelas melanggar Pasal 15 ayat 1 poin a,” tegasnya.
Yusuf juga menyoroti pencantuman identitas kepengurusan dalam akta pendirian tahun 2010, di mana Nur Alam sebagai Ketua Dewan Pembina, H. Muhammad Nasir Andi Baso sebagai Ketua Pengurus, dan H. Muhammad Saleh Lasata sebagai Ketua Pengawas dicantumkan berprofesi swasta.
Padahal pada saat itu, mereka masing-masing menjabat sebagai gubernur aktif, wakil gubernur aktif, dan sebagian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pencantuman pekerjaan ‘swasta’ dalam akta notaris merupakan dugaan keterangan tidak benar dalam dokumen otentik yang berpotensi memenuhi unsur Pasal 266 KUHP. Notaris yang membuat akta juga berpotensi melanggar kode etik bahkan terkena pidana,” ungkapnya.
Yusuf menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi, menjaga kepastian hukum, dan memastikan tata kelola sesuai ketentuan.
“Kami mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum yang objektif, bukan narasi sepihak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra pertama kali didirikan Ir. H. Alala dengan akta nomor 15 tanggal 9 Juli 1986.
Setelah bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Tinggi dan PP Nomor 30 Tahun 1990, akta notaris nomor 30 tahun 1990 dilakukan untuk mengubah Anggaran Dasar, sehingga Ketua Umum tidak lagi dijabat secara ex officio oleh gubernur.
Pada tahun 1993, eks Gubernur La Ode Kaimoeddin mengeluarkan SK Nomor 199 tentang pengalihan jabatan Ketua Umum dan perubahan struktur pengurus, namun dinyatakan salah secara yuridis karena bertentangan dengan peraturan dan anggaran dasar.
Ir. H. Alala kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dan berhasil menang hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.(**)
Comment