Pj Bupati Mubar dan DPRD Teken Persetujuan Raperda APBD 2023 Jadi Perda

MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Penjabat Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri bersama Pimpinan DPRD melakukan penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatangan persetujuan bersama itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, di Kantor DPRD Mubar, Selasa (22/11/2022).

Dalam rapat ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mubar, Uking Jaza, dan dihadiri 18 anggota legislatif Mubar.

Dalam pendapat akhirnya, Penjabat  Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD serta semua Kepala SKPD atas kerjasama yang baik selama ini, mulai dari awal pembahasan sampai dengan persetujuan bersama berjalan dengan lancar.

“Setelah mendengarkan Laporan dari Badan Anggaran DPRD, seraya mengucap Bismillahirrahmannirahim dan senantiasa memohon petunjuk Allah Subhanallohu Wata’ala dan bertawakal kepada-Nya, maka saya dapat menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati.

Bahri mengungkapkan adapun mengenai pendapat, saran, serta himbauan yang disampaikan oleh para anggota dewan, baik melalui pandangan umum fraksi, rapat-rapat Badan Anggaran, rapat-rapat Komisi dan Rapat Paripurna.

“Saya menyampaikan terima kasih yang setulus- tulusnya selanjutnya akan saya pelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Dia mengatakan, dengan disetujuinya Ranperda APBD tahun anggaran 2023 Perdana bahwa adanya keseriusan dalam kerjasama dan koordinasi sebagai mitra setara penyelenggaraan pembangunan daerah.

Lanjut Orang nomor satu di Mubar ini sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 315 Rancangan Perda Kabupaten Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama rancangan peraturan Bupati Walikota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati Walikota paling lama 3 hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pusat untuk dievaluasi.

“Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Bupati Walikota tentang APBD dan rancangan Perda. Selanjutnya, hasil evaluasi Gubernur kemudian disempurnakan oleh Badan anggaran DPRD bersama Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ungkapnya.

Bahri berharap Raperda APBD tahun anggaran 2023 ditetapkan menjadi peraturan Daerah dan dituangkan dalam lembaran daerah maka seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan.

Untuk diketahui, Raperda APBD tahun anggaran 2023 pendapatan Daerah sebesar Rp. 684.972.550.058, selanjutnya, Pendapatan transfer Rp. 658.150.075.058. Kemudian kelompok belanja daerah Rp. 727.350.990.562. (**)

Comment