MUBAR, EDISIINDONESIA.id- Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengirim Kasatpol-PP untuk mengikuti pendidikan pelatihan Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Kagiatan pelatihan pendidikan tersebut di helat di Pusat Pendidikan Reskrim Polri di Mega Mendung Cisarau Puncak Bogor Provinsi Jawa Barat.
Penjabat Bupati Muna Barat, Dr Bahri mengatakan, persyaratan sebagai Kasatpol-PP dalam jabatan sesuai rekomendasi KASN dalam pengangkatan jabatan seharusnya telah mengikuti pendidikan sebagai Penyidik PNS.
“Khusus jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja pasal 16 yang menyebutkan bahwa, syarat bagi pejabat pimpinan tinggi pratama kepada SatPol-PP diangkat dari pegawai negeri sipil sesui dengan peraturan perundang-undangan dan memilik kualifikasi sebagai PPNS,” kata Dr. Bahri kepada wartawan, Selasa (01/11/2022)
Lanjut orang nomor satu di Mubar ini, menyebut, surat menteri dalam negeri kepada kami Nomor 331.1/1363/BAK tanggal 17 Mei 2022 yang memohonkan bahwa persyaratan pada pelaksanaan seleksi calon Satuan Polisi Pamong Praja dapat mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018.
Sehingga saya mengusulkan satu orang peserta untuk mengikuti Diklat PPNS di Direktorat Satpol PP ditjen Bina Kewilayahan Kemendagri untuk diikutkan diklat PPNS.
Dan Alhamdulillah disetujui satu orang setelah memenuhi komponen,urayan, persyaratan serta prosedur untuk langsung ikut gelombang 3 tahun ini yakni kasat Pol PP Muna Barat Liber.
Dasarnya PP 16 tahun 2018 dan Surat Kemendagri.
Saya berpesan agar mengikuti diklat dengan baik dan lancar serta memanfatkanya untuk belajar sebanyak mungkin.
Kasat Pol PP yang diutus Liber akan mengikuti pendidikan PPNS selama 45 hari penuh dengan pola 300 JP.
Diklat tersebut diikuti 60 peserta dari penjuru Indonesia, salah satunya Kasat Pol PP Muna Barat Liber sebagai peserta diklat .
Liber, Kasat Pol PP, peserta pelatihan diklat PPNS, menyatakan dalam diklat nantinya bersama rekan, akan mengikuti pelatihan dan pendidikan.
Diklat tersebut, kata Liber, sangat diperlukan sebagai upaya mengembangkan kemampuan dan keterampilan Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah, sehingga harus dibekali ilmu tentang penyidikan tindak pidana ringan.
“Ini penting untuk mendukung tugas Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, sehingga tindakan dan upaya untuk melaksanakannya dinilai sah di mata hukum,” ungkap Liber Via telpon.
Dia menambahkan keberadaan PPNS ini menjadi strategis dan sangat diperlukan, guna melakukan penyidikan dan penindakan apabila terjadi pelanggaran peraturan daerah.
Dengan demikian, pihaknya berharap nantinya berbagai peraturan daerah yang ada di Kabupaten Muna Barat bisa betul-betul dapat ditegakkan ancaman sanksinya bagi yang melanggar,” pungkasnya.(**)
Comment