Hanya Turuti Perintah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Minta Dibebaskan

EDISIINDONESIA.id – Terdakwa Bripka Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Pada persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022)

Tim penasihat hukum Ricky Rizal yang diketuai Erman Umar meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo itu.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ricky Rizal yang berkesempatan mencegah pembunuhan terhadap Yosua justru membiarkan hal itu terjadi dan tidak menghalangi niat jahat Ferdy Sambo.

Namun, Erman menyatakan bahwa Ricky Rizal sejak awal tidak mengetahui ihwal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, yang disebut-sebut melatari Ferdy Sambo membunuh Yosua.

Menurut Erman, kliennya merupakan ajudan Ferdy Sambo sehingga secara otomatis pasti mematuhi perintah atasan.

“Keberadaan dan kehadirannya di Jakarta, baik di rumah Saguling maupun rumah dinas Duren Tiga tersebut juga atas perintah pihak atasan,” kata Erman membacakan eksepsi.

Erman menegaskan kliennya juga tidak mengetahui penyiapan skenario pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.

“Hal tersebut hanya diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer,” ucap Erman.

Oleh karena itu Erman menegaskan cukup alasan bagi majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan terhadap Ricky Rizal sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf b batal demi hukum,” tutur Erman.

Selain itu, tim penasihat hukum Ricky Rizal juga memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi tersebut.

“Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal dari tahanan,” ucap Erman.

Permohonan lain tim penasihat hukum Ricky Rizal dalam eksepsi itu ialah memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah.

“Membebankan biaya perkara kepada negara,” tutur Erman Umar. (edisi/jpnn)

Comment