EDISIINDONESIA.id- Penjabat Kepala Desa (Kades) Siahoni, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Aher Tidore memecat secara sepihak Jubaeda Kailul dari perangkat desa setempat.
Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Siahoni, nomor: 141/5/ tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Siahoni, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Surat tersebut ditetapkan di Siahoni, pada tanggal, 30 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Penjabat Kades Siahoni, Aher Tidore.
Jubaeda Kailul mengatakan dirinya diberhentikan dari Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Siahoni dan digantikan oleh Windi Kibas yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Desa Siahoni.
Menurut dia dalam surat keputusan itu, antra tanggal yang ditandatangani Penjabat Kepala Desa dan lampiran surat keputusan kepala desa Siahoni itu berbeda, yang dilampirkan itu tanggal 5 Agustus 2022, sedangkan SK yang ditandatangani adalah tanggal 30 Agustus 2022.
“Surat pemecatan itu cacat hukum secara administrasi, karena banyak kejanggalan salah satunya tanggal didepannya lain dan tanggal dibelakang lain,” kata Jubaeda, di Mapolres Pulau Buru, Selasa (6/9/2022).
Perempuan sarjana sosial itu, menuturkan untuk surat tembusan yang disampaikan kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Buru, Camat Namlea dan Ketua BPD Desa Siahoni belum diterima sampai saat ini.
“Yang berikut tembusan yang disampaikan kepada BPD, Camat dan PMD itu tidak disampaikan. Jadi dianggap surat atau SK pemecatan itu rekayasa,” ujar Jubaeda.
Dia menjelaskan yang lebih anehnya lagi, dalam lampiran surat keputusan tersebut, tahun lahir yang menggantikan dirinya yakni tempat tanggal lahir, di Assilulu, 28 Juli 2022. “Selanjutnya, didalam surat pemecatan itu yang mengartikan saya baru berusia 3 bulan, apakah wajar secara administrasi,” ungkapnya.
Selain itu, Jubaeda Kailul telah melaporkan Penjabat Kepala Desa (Kades) Siahoni, Kecamatan Namlea, Aher Tidore dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Buru, Sabtu (3/9) lalu, atas dugaan pencemaran nama baik.
Atas laporan tersebut, pelapor dan terlapor telah dipanggil dan bertemu, di SPKT Polres Pulau Buru, Selasa (6/9) sehingga telah mendapatkan kepuasan.
Jubaeda menyampaikan laporan tersebut dibuat karena dirinya difitnah telah menggelapkan uang Desa sebesar Rp 1 juta. “Untuk laporan pencemaran nama baik dan tunggakan pembayaran gaji sudah disepakati secara sesama untuk berdamai, jadi sudah ada kesimpulan sehingga tidak ada lagi masalah,” ungkapnya.
Dia menjelaskan untuk gaji akan dibayar kalau ADD sudah cair, dengan total Rp 8 juta selama 4 bulan, dikarenakan Rp 2 juta per bulan. “Tetapi ini diduga sengaja dimainkan untuk dipotong satu bulan, tetapi dihadapan pak Polisi pengakuan kepala desa akan dibayar sepenuhnya,” tandasnya.
Sementara itu, Penjabat Kades Siahoni, Aher Tidore mengatakan laporan yang dialamatkan kepada dirinya telah selesai di SPKT Polres Pulau Buru. “Sudah selesai disini (SPKT Polres Pulau Buru) di Polisi,” katanya, Selasa (6/9).
Disingung terkait kenapa pengganti Jubaeda Kailul, lahir pada tahun 2022. Ia menegaskan ini hanya kesalahan pengetikan saja. “Salah ketik itu, tadi sudah koordinasi dengan (petugas SPKT), itu tadi salah ketik saja. Kemarin mereka (pegawai kantor desa) buat SK-nya salah ketik saja ditahun lahir itu,” ujar dia.
Dia menambahkan kepulauan yang ia lakukan ini telah ada persetujuan dari Camat Namlea. “Sudah, pak camat sudah koordinasi, beta sempat koordinasi dengan camat, camat bilang pak desa jalan saja. Pak camat saja, kalau PMD itu belum,” pungkasnya. (**)
Comment