EDISIINDONESIA.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, diagendakan untuk diundang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Pemanggilan terhadap dua orang tersebut terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburrokhaman mengatakan bahwa agenda tersebut berdasarkan keputusan yang diambil dari rapat pleno MKD DPR RI, pada Kamis (18/8/2022).
“Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua IPW dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo,” kata Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengurai bahwa undangan untuk Sugeng terkait pemberitaan yang mengaitkan skenario Ferdy Sambo dengan DPR. MKD DPR, kata Habiburrokhman, akan mendalami pernyataan Sugeng tersebut.
“Kami baca di media online Pak Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu darimana. Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupkan pelanggaran hukum dan etika DPR,” ujarnya.
Sementara itu, Habiburrokhman juga menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan dari Mahfud MD terkait pernyataannya atas skenario Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.
“Sementara Menkopolhukam di media menyatakan Sambo rancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga anggota DPR RI. Kami ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yang terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo,” tandasnya.
Sementara untuk kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J.
Timsus bentukan Kapolri Sigit ini berhasil mengungkap fakta sebenarnya, bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Sehingga, fakta yang ditemukan oleh timsus ini berbanding terbalik dari kesaksian awal bahwa ada aksi saling tembak menembak antara Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer lantaran kepergok melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sedangkan untuk isu pelecehan belakangan juga tidak terbukti, usai timsus menemukan tidak adanya pelecehan sebagaimana yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetap empat orang tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup. (edisi/rmol)
Comment