EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor di Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (13/8).
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang yang menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
KPK pun mengamankan dokumen dan barang elektronik saat menggeledah dua lokasi di tersebut
Alat bukti itu diamankan diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka.
“Tim Penyidik, Sabtu, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Lokasi tersebut yaitu rumah tempat tinggal dan kantor yang diduga di tempat dimaksud terdapat beberapa bukti yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 15 Agustus 2022.
Ia mengatakan, alat bukti tersebut akan dianalisis untuk kelengkapan berita acara pemeriksaan para tersangka.
“Analisis disertai penyitaan segera dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka,” tegas Ali.
Bupati Pemalang Terima Suap Rp4 Miliar
KPK menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menerima suap sekitar Rp4 miliar melalui perantaraan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo.
Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).
“Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW (Mukti Agung Wibowo) melalui AJW (Adi Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 12 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, Mukti Agung Wibowo melakukan perombakan beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang beberapa bulan setelah dilantik sebagai bupati Pemalang periode 2021-2026.
Menurut Firli, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang lantas membuka seleksi terbuka untuk posisi JPTP berdasarkan arahan Mukti Agung Wibowo.
“Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW (Mukti Agung Wibowo) yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang,” ucap Firli.
Firli mengatakan, Mukti lalu menugaskan Adi untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat.
Besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.
“Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW (Adi) dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW (Mukti),” kata Firli.
Dirinya mengungkap, uang yang telah diterima Adi kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Mukti.
Sejumlah pejabat yang lulus proses seleksi di antaranya Slamet Masduki sebagai Pj Sekda Pemalang, Sugiyanto sebagai Kepala BPBD Pemalang, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Pemalang, dan Mohammad Saleh selaku Kadis PU Pemalang.
“MAW (Mukti) juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” ungkap Firli. (**)
Comment