Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: KUPP Bungku Dituding Legalkan Pemuatan Limbah Ban di Terminal Khusus Migas

SULTENG, EDISIINDONESIA.id– Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Bungku kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, pejabat tersebut diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan izin sandar dan aktivitas bongkar muat untuk komoditas yang tidak sesuai dengan peruntukan resmi pelabuhan maupun dokumen perizinan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KUPP Kelas 3 Bungku diketahui mengizinkan kegiatan pemuatan limbah ban di salah satu Terminal Khusus (Tersus) yang beroperasi di wilayah kerja tersebut.

Padahal, berdasarkan legalitas dan dokumen perizinan yang dipegang, terminal milik PT Azka Mandiri Energi (AME) itu secara khusus ditetapkan hanya untuk melayani komoditas bahan bakar padat, cair, dan gas (Migas), bukan limbah.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Nasional Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA), Sulkarnain, telah memberikan peringatan tegas kepada jajaran Kesyahbandaran Bungku agar tidak melegalkan kegiatan yang melanggar aturan tersebut.

“Terminal khusus itu memang memiliki izin resmi, namun peruntukannya hanya untuk melayani kepentingan bahan bakar padat, cair, dan gas. Bukan untuk penanganan limbah ban. Itulah poin yang kami ingatkan kepada Syahbandar Bungku,” tegas Sulkarnain.

Menurut Sulkarnain—sapaan akrabnya—adanya aktivitas pemuatan yang terlihat berjalan lancar di atas kapal tongkang hingga penuh, merupakan bukti nyata bahwa pihak Kesyahbandaran setempat telah memberikan izin sandar serta izin olah gerak secara resmi. Padahal, izin itu diberikan untuk kegiatan yang dilakukan di fasilitas yang peruntukannya jelas berbeda.

“Tongkangnya saja sudah terisi penuh, artinya Syahbandar telah melegalkan prosesnya mulai dari izin sandar hingga izin olah gerak. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.

Ketidaksesuaian antara jenis komoditas yang diizinkan dengan peruntukan terminal tersebut memicu dugaan praktik maladministrasi sekaligus pelanggaran serius terhadap regulasi pelayaran yang berlaku.

Merespons temuan dan dugaan pelanggaran ini, Sulkarnain yang juga mantan Wakil Ketua Umum PB HMI mengaku akan segera melaporkan Kepala KUPP Bungku ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Perhubla). Langkah ini diambil karena dinilai telah terjadi kejahatan yang melibatkan institusi dan pejabat publik di bawah naungan Kementerian Perhubungan.

“Kami akan melaporkan Kepala KUPP Bungku. Ini adalah dugaan tindak pidana yang melibatkan institusi dan pejabat publik di bawah Kementerian Perhubungan,” ujarnya dengan tegas.

Selain terhadap pejabat pelabuhan, pihaknya juga berencana melaporkan pimpinan PT Azka Mandiri Energi. Perusahaan tersebut disorot karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (Tuks).

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak KUPP Kelas 3 Bungku. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan kejelasan dan keterangan resmi terkait persoalan ini.(**)

Comment