Syarat yang Wajib Diketahui Agar Ibadah Berqurban Sah

EDISIINDONESIA.id – Ibadah qurban merupakan salah satu momentum terbesar umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus berbagi kepedulian sosial.

Namun, di balik semangat yang menggebu untuk berqurban, ada rambu-rambu syariat yang wajib kita patuhi agar ibadah ini dinilai sah.

Salah satu aspek krusial yang sering kali luput dari perhatian adalah batasan minimal usia hewan qurban.

​Para ulama lintas mazhab telah mencapai kesepakatan (ijma’) bahwa hewan yang belum genap umur sesuai ketetapan syariat, tidak sah untuk dijadikan qurban.

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab monumental Al-Majmu’ (I:76) menegaskan:
​”Para Ulama telah bersepakat bahwa syariat telah memberikan batasan minimal umur hewan qurban yang tidak boleh orang menyembelihnya bila kurang dari batasan minimal tersebut. Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban kurang dari batasan minimal, maka tidak boleh (tidak sah).”

​Oleh karena itu, bagi Anda yang berniat berqurban tahun ini, mari simak panduan ringkas mengenai batas usia hewan qurban dan cara cerdas membelinya agar hati tenang.

​Panduan Singkat: Berapa Usia Minimal Hewan Qurban
​Berdasarkan intisari dari kitab Syarhul Mumti’ (III/410) dan Taudhihul Ahkam (IV/461), berikut adalah rincian usia minimal yang wajib dipenuhi oleh masing-masing jenis hewan qurban:

​Unta: Telah memasuki tahun ke-6 (atau genap berusia 5 tahun).
​Sapi: Telah memasuki tahun ke-3 (atau genap berusia 2 tahun).
​Kambing: Telah memasuki tahun ke-2 (atau genap berusia 1 tahun).
​Domba: Telah memasuki umur 7 bulan (atau genap berusia 6 bulan).

​Lalu, Bagaimana Cara Memastikannya Jika Kita Awam?
​Bagi masyarakat awam, membedakan usia hewan secara fisik—seperti melihat tanggal gigi (kupak)—bukanlah perkara mudah. Muncul kekhawatiran, “Bagaimana kalau hewan yang saya beli ternyata belum cukup umur?”

​Menjawab keraguan ini, Syaikh Abu Amar Yasir Al-Adani hafizhahullah dalam risalah ringkasnya yang berjudul 25 Su-alan fi Ahkamil Adhahi, memberikan solusi praktis dan syar’i melalui dua langkah berikut:

​1. Percayai Penjual yang Amanah (Tsiqah)

​Jika Anda membeli dari peternak atau penjual yang dikenal jujur, bertakwa, dan memiliki reputasi baik (tsiqah), maka perkataan mereka bisa langsung diterima. Anda tidak perlu ragu atau menyelidiki lebih dalam.

​2. Minta Bersumpah Jika Ragu atas Kredibilitas Penjual

​Bagaimana jika Anda terpaksa membeli di pinggir jalan dari pedagang yang tidak dikenal, atau bahkan dicurigai sering berbuat curang? Syaikh Abu Amar Yasir Al-Adani menyarankan:
​”Hendaklah kita meminta kepada si penjual untuk bersumpah atas nama Allah bahwa umur, tahun, maupun bulan hewan qurban yang dijualnya tersebut telah memenuhi syarat minimal.”

Dengan sumpah tersebut, tanggung jawab syar’i berpindah kepada si penjual, dan ibadah Anda insyaAllah tetap sah di mata hukum fikih.

​Kesimpulan

​Memastikan keabsahan hewan qurban adalah bentuk totalitas kita dalam beribadah. Jangan tergiur hanya karena harga yang murah atau fisik hewan yang terlihat gemuk, namun usianya belum mencukupi.

​Pilihlah tempat pembelian yang terpercaya, atau gunakan langkah syar’i di atas untuk mengikis keraguan. Semoga qurban kita tahun ini diterima oleh Allah SWT dan mendatangkan keberkahan yang melimpah. Wallahu a’lam. (edisi/fajar)

Comment