EDISIINDONESIA.id – Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Meski begitu, Komnas HAM akan tetap mendalami kasus dugaan pelecehan tersebut.
Hari ini mereka akan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami dugaan pelecehan itu.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menerangkan, penghentian perkara dugaan kekerasan seksual maupun ancaman pembunuhan yang dilaporkan Putri dan Bharada E ke Polrestro Jaksel adalah wewenang penyidik. Tentu, kata dia, kewenangan itu harus dihormati.
Meski begitu, pelaporan kepada Komnas HAM tetap harus didalami lantaran masih satu rangkaian dengan kasus pembunuhan.
Sebelumnya, laporan kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan disebut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bukan sebuah peristiwa pidana. Karena itu, mereka memutuskan untuk menghentikan dua penyidikan yang dilaporkan ke Polrestro Jakarta Selatan pada 9 Juli lalu tersebut.
Bareskrim justru menilai pelaporan itu bagian dari upaya menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Saat itu Irjen Pol Ferdy Sambo yang masih menjabat Kadivpropam Polri mengarang cerita bahwa terjadi baku tembak di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan.
Untuk menguatkan cerita baku tembak tersebut, Putri dan Bharada E diduga diminta membuat laporan ke Polrestro Jakarta Selatan. Putri melaporkan kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan. Waktu kejadian Jumat (8/7) pukul 17.00.
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membuat laporan dugaan percobaan pembunuhan. Laporan tersebut dibuat dengan pelapor Briptu Marten Gabe, rekan Bharada E. Dua laporan itu menjadikan Brigadir Yosua sebagai terlapor. Baik terlapor kasus dugaan pelecehan seksual maupun dugaan percobaan pembunuhan.
Dari situlah alasan Komnas HAM perlu mendalami dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri. Apalagi, sampai saat ini motif pembunuhan Yosua belum klir. Khususnya motif yang membuat Sambo begitu emosi dan marah sehingga memutuskan membunuh Yosua. Sejauh ini, Sambo menyebut kemarahan itu disebabkan Yosua telah melukai harkat dan martabat keluarganya.
”Kami harap penelusuran (motif) tidak perlu diekspos karena sensitif bagi keluarga J (Yosua, Red) maupun Ibu PC (Putri Candrawathi, Red),” kata Taufan. Komnas HAM akan menggandeng para ahli untuk mengungkap motif tersebut. ”Biarlah kami tangani (penelusuran motif pembunuhan, Red) bersama ahli,” imbuhnya.
Selain menelusuri motif, Komnas HAM akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TPK) pembunuhan Yosua di Kompleks Duren Tiga. Rencananya pengecekan dilakukan hari ini (15/8) pukul 15.00. ”Peninjauan langsung ke lokasi peristiwa diharapkan semakin membuat terangnya peristiwa,” kata Taufan.
Selain itu, Komnas HAM akan kembali meminta keterangan Bharada E. ”Kami juga menunggu hasil otopsi ulang (jasad Yosua) dan menganalisis digital forensik,” terangnya. Semua tahapan pemantauan dan penyelidikan itu akan disusun dan dilaporkan ke presiden, DPR, dan Kapolri.
Pada bagian lain, aksi bersih-bersih Polri dari anggotanya yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat terus berjalan. Kali ini, yang terjaring adalah para perwira menengah (pamen) di Polda Metro Jaya. Kemarin (14/8) nama-nama pamen yang telah ditahan di tempat khusus (patsus) itu disampaikan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Mereka adalah Kasubdit Resmob Ditreskrimum AKBP Handik Zusen, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum AKBP Raindra Ramadhan Syah, dan Kasubdit Renakta AKBP Pujiyarto. Satu orang lainnya berpangkat komisaris polisi (kompol), yakni Kanit 2 Jatanras Kompol Abdul Rohim.
“Hasil riksa (pemeriksaan, Red) dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (Polda Metro Jaya), yaitu 3 AKBP dan 1 kompol menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri,’’ kata Zulpan kemarin. Sebelum empat orang tersebut, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian lebih dulu dipatsuskan.
Zulpan mengatakan, pamen Polda Metro Jaya itu diduga melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Namun, Zulpan tidak menyebut secara jelas pelanggaran lima pamen itu. Dia hanya menyatakan bahwa mereka diduga menghambat proses penyidikan. Sumber Jawa Pos menyatakan, lima pamen itu dipatsuskan terkait dengan pengambilan rekaman CCTV di TKP dan tempat lain yang terkait pembunuhan Yosua. Diduga, ada rekayasa rekaman untuk membuat seolah-olah Irjen Ferdy Sambo tidak berada di lokasi kejadian saat pembunuhan Yosua.
Zulpan menambahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran belum menunjuk pengganti lima pamen tersebut. ’’Untuk jabatan mereka memang belum ada penggantinya. Bagaimana agar dinamika operasional berjalan? Kan di subdit itu ada Kanit. Sementara Kanit yang senior itu sebagai pelaksana. Tapi, kalau dari sprint penunjukan pengganti dari Pak Kapolda belum ada,’’ terangnya.
Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menghalangi pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) terhadap lima anggotanya.
“Nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya adalah Bapak Kapolda. Tapi, kita menunggu, kan kita belum tahu nih. Kita masih mengikuti perkembangan. Yang jelas kita tidak akan menghalangi, kita akan loyal dan patuh terhadap perintah pimpinan,” tegasnya. (**)
Comment