KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Satu dari tiga pelaku pengrusakan Apotek Puuwatu Farma pada Sabtu (19/3) sekira pukul 22.00 WITA lalu di Kota Kendari akhirnya diamankan oleh pihak Polresta Kendari.
Satu pelaku tersebut adalah Arman alias Emang (36). Dia berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (26/3) sekira pukul 11.30 WITA. Sementara dua rekannya kini berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pencarian.
Saat ini, Arman alias Emang telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, sebelum melakukan penyerangan di Apotek Puuwatu Farma, pelaku bersama dua rekannya yakni, Farhan dan Fandi, terlebih dahulu meneguk minuman keras.
“Setelah mabuk, seorang teman pelaku pergi menuju ke Apotek Puuwatu Farma, yang tak lama kemudian ia kembali ke tempat teman-temannya dan melaporkan bahwa dirinya telah dipukul oleh pemilik Apotek,” ujarnya, pada Selasa (29/3/2022).
Mendapat informasi tersebut lanjut Jupen, kemudian pelaku bersama teman-temanya melakukan penyerangan di Apotek Puuwatu Farma.
“Ketiganya melakukan pengrusakan dilandasi balas dendam. Karena rekannya bernama Farhan telah dipukul oleh keluarga pemilik Apotek Puuwatu Farma,” ucapnya.
Pengrusakan yang dilakukan ketiga tersangka, pemilik Apotek akhirnya mengalami kerugian secara materil mencapai puluhan juta rupiah.
Untuk mengganjal perbuatan ketiga pelaku, polisi akan menggunakan pasal Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau Pengrusakan.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana.Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya. (**)
Andri Sutrisno
Comment