KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia pada awal Februari 2022 kembali naik. Bersamaan itu, kasus COVID-19 Omicron juga meningkat.
Data dari Humas BNPB, Rabu (2/2/2022) tercatat ada penambahan 17.895 kasus baru positif COVID-19.
Berkaitan dengan meningkatnya kasus COVID-19 itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengimbau para jurnalis dan perusahaan media agar menaati protokol kesehatan (Protes).
Imbauan tersebut bukan tanpa alasan sebab, jurnalis yang bertugas menyajikan informasi di lapangan dan kerap berinteraksi dengan banyak orang tentu menjadi salah satu profesi yang rentan terpapar COVID-19.
Melalui, Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI, Herik Kurniawan menyampaikan sejumlah poin seruan.
“Pertama, perusahaan media wajib melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di masa pandemi,” ujar Herik.
Poin kedua, jurnalis harus mengutamakan keselamatan saat menjalankan tugas peliputan.
Ketiga, perusahaan media dan jurnalis wajib mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan dan juga protokol peliputan saat pandemi.
“Keempat, meminta kepada instansi pemerintah maupun swasta untuk mengutamakan jumpa pers dan peliputan secara virtual. Dan yang kelima, pola kerja di news room disesuaikan protokol kesehatan dengan membatasi interaksi,” pungkasnya. (Red)
Comment