MUNA, EDISIINDONESIA.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna, LMSA resmi ditetapkan sebagai tersangka serta langsung dilakukan penahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pada Kamis (27/1/2022).
Lembaga anti rasuah itu menjerat LMSA dalam perkara dugaan suap terkait pengajuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di tahun 2021.
Penetapan tersangka mantan Kadis Pemuda dan Olahraga Muna tersebut tidak sendirian. Melainkan bersamaan dengan AMN Bupati Koltim non-aktif dan MAN eks direktur jenderal bina keuangan daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasca penetapan tersangka dan penahanan LMSA, pantauan EdisiIndonesia.com, kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna tampak sepi seperti biasanya.
Di luar ruangan kantor tidak ada aktifitas yang terlihat. Kecuali didalam ruangan beberapa orang staf dan tenaga honorer nampak bercengkarama dan nongkrong santai.
Kendati begitu, salah seorang staf yang dikonfirmasi mengaku meskipun pejabat teras DLH Muna tidak berada di kantor, tetapi pelayanan tetap berjalan normal seperti biasa.
“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa pak. Sekretaris ini sementara berada dilapangan, lagi ada kerja bakti. Tidak terganggu dengar kabar itu (penahanan LMSA), tidak ada hubungannya.” ungkapnya, Jumat (28/1/2022). (**)
Reporter: Andik
Comment