Capaian Kinerja OPD Konsel akan Dievaluasi Setiap Bulan

Rapat evaluasi akhir bulan Januari lingkup Pemkab Konsel di auditorium Kantor Bupati, Jumat (28/1/2022). (Foto: dok. IKP-Diskominfo Konsel)

KONSEL, EDISIINDONESIA.com – Berbeda dari tahun sebelumnya, pada 2022 ini setiap bulan capaian kinerja para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Konsel akan dilakukan evaluasi.

Hal tersebut disampaikan Bupati Konsel, Surunuddin Dangga saat memimpin rapat evaluasi akhir bulan Januari, didampingi Sekda Konsel Sjarif Sajang, dihadiri para kepala OPD, Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Bidang (Kabid) dan Bendahara. Bertempat di auditorium Kantor Bupati, Jumat (28/1/2022).

“Rapat ini dilakukan guna mengevaluasi kinerja semua OPD dan aparatur, untuk itu rapat evaluasi kinerja OPD akan kita terapkan setiap akhir bulan. Sehingga apa yang menjadi masalah dalam masing-masing OPD bisa melahirkan solusi, ” tegasnya.

Mantan Ketua DPRD Konsel ini, menyampaikan bahwa OPD dan pimpinan daerah harus mempunyai jiwa leadership yang kuat. Serta memiliki semangat berinovasi dan membuat lompatan besar untuk mensukseskan program-program prioritas Pemkab setempat.

“Saya berharap kepada para OPD untuk dapat bekerjasama dengan stafnya, sebab disetiap rapat evaluasi akan ada penilaian yang mana tidak perlu khawatir jika kinerjanya baik. Tunjukan kinerja yang baik dan marilah kita bekerja sama untuk menjalankan pemerintahan Konsel yang lebih baik, ” ajak Surunuddin.

Hal terpenting lainnya, kata Surunuddin adalah program Pemerintahan Konsel harus memiliki keterkaitan dan terintegrasi dengan program Pemerintah Pusat. Untuk itu ketepatan waktu dalam pekerjaan adalah kunci utama pembangunan berjalan baik.

“Seperti halnya Program PEN maupun Pemda, saya minta kepada seluruh OPD untuk segera melaksanakan sesuai ketepatan waktu dalam memulai kegiatan,” paparnya.

Sebagai catatan, tambah Surunuddin intruksikan kepada seluruh pejabat di konawe selatan untuk segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebab menurutnya hal itu merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh pejabat mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

“Ini juga perlu menjadi catatan bagi para kepala OPD yang belum mengisi LHKPN untuk segera melakukannya, jika ini tidak diindahkan, saya tidak akan segan memberikan sanksi,” pungkasnya.
(**)

Editor: ASL

Comment