MUNA, EDISIINDONESIA.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) PT Jompi Jaya Sentosa dituding melakukan dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Namun hal tersebut, dibantah oleh pihak SPBUN terkait. Manager Operasional SPBUN Jompi Jaya Sentosa, Wa Ode Siti Marlindo mengaku, telah memberikan klarifikasi di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap laporan itu.
“Jadi yang dituduhkan itu tidak benar. Kami melakukan pendistribusian BBM sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegas Marlindo, Minggu (20/9/2026).
Dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana terkait penyelewengan distribusi BBM jenis Solar sebagaimana yang dituduhkan.
Selama beroperasi, PT Jompi Jaya Sentosa senantiasa berkomitmen menjalankan kegiatan distribusi BBM jenis solar secara profesional, sesuai SOP yang berlaku, serta sesuai peruntukannya.
Ia menekankan, seluruh pihak atau oknum agar tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan nama baik perusahaan.
“Kami terbuka terhadap kritik dan klarifikasi berdasarkan fakta. Namun, setiap tuduhan hendaknya disampaikan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.” Tegasnya mengakhiri. (**)
Comment