KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Buser 77 bersama Subunit 1 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Ketiganya diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 02.15 WITA, setelah diduga mencuri sebuah tungku besi dari sebuah gudang kosong di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RA (22) dan RI dan A (17).
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, aksi tersebut bermula ketika para pelaku mendatangi sebuah rumah beserta gudang yang sedang kosong di kawasan Lorong Puncak ST, Jalan Simbo.
“Awalnya saudara RI bersama dengan teman yang bernama saudara RA dan A mengendarai sepeda motor berboncengan tiga menuju ke salah satu rumah yang ada gudangnya yang saat ini sedang kosong atau tidak ditempati,” kata Welliwanto, Minggu (6/9/2026).
Setibanya di lokasi, salah satu pelaku disebut berjaga di atas bukit di belakang rumah dan gudang. Sementara dua lainnya masuk melalui bagian belakang dengan melewati kawasan hutan.
Tidak lama kemudian, salah satu pelaku keluar dari dalam gudang dan meminta rekannya untuk membantu mengangkat barang.
Menurut Malau, para pelaku kemudian mengangkat tungku pembakaran besi dari dalam gudang. Barang tersebut selanjutnya dibawa menuju sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari lokasi.
Tungku besi itu kemudian dijual di sekitar Pasar Baruga dengan harga Rp80 ribu. Barang tersebut memiliki berat sekitar 10 kilogram dan dihargai Rp8 ribu per kilogram.
Setelah menjual barang curian, para pelaku sempat menggunakan sebagian uang hasil penjualan untuk membeli kebutuhan seperti bensin, roti, dan rokok.
Namun, saat kembali ke Lorong Puncak ST untuk menjemput salah satu rekannya, para pelaku justru diamankan oleh warga sekitar.
“Sesampainya di sana saudara RI bersama dengan saudara RA langsung diamankan oleh warga sekitar dan saudara A sudah lebih dulu diamankan juga oleh warga,” jelas Welliwanto.
Ketiganya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tungku besi. Sementara itu, berdasarkan laporan korban berinisial BOE, kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp30 juta. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah barang dan peralatan yang berada di workshop gudang miliknya.
Malau menyebut, dalam sekitar tiga minggu terakhir telah terjadi beberapa kali kehilangan barang dari workshop tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 476 KUHPidana juncto Pasal 21 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (**)
Comment