Kejari Kendari Musnahkan 688 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Sejumlah Barang Bukti

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Jumat (4/9/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA), Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 453/Pid.Sus/2025/PN Kdi dan Nomor 392/Pid.Sus/2025/PN Kdi.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari, yang diwakili PBC Pertama, Achmad, KBO Reskrim Polresta Kendari, Ipda Muhamad Nur, serta Balai Besar POM Kota Kendari yang diwakili oleh PFM Ahli Pertama, Syaiful Bachri.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur barang bukti ke dalam tanah, kemudian disiram menggunakan air hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, SH., MH., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyelesaikan setiap perkara hingga tuntas.

“Ini bentuk komitmen Jaksa Penuntut Umum dalam menyelesaikan perkara sampai tuntas,” kata Azi.

Barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan antara lain satu buah tangki rakitan berkapasitas 150 liter, dua buah selang plastik berukuran masing-masing 1 inci dan 1,5 inci.

Selain itu, turut dimusnahkan satu unit dispenser Pertamini berwarna merah putih beserta selang noselnya serta satu buah drum plastik berwarna biru berkapasitas 200 liter.

Sementara itu, dari perkara tindak pidana cukai, Kejari Kendari memusnahkan 43 karton barang kena cukai hasil tembakau (BKC-HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

“Tindak pidana cukai yang dimusnahkan berupa 43 dos rokok ilegal,” ujar Azi.

Dari total tersebut, sebanyak 30 karton merupakan rokok merek SLAVA BOLD. Setiap karton berisi 80 slop, sehingga jumlahnya mencapai 2.400 slop atau 24.000 bungkus, setara dengan 480.000 batang.

Kemudian, delapan karton rokok merek OK GASS. Setiap karton berisi 80 slop, sehingga totalnya mencapai 640 slop atau 6.400 bungkus, setara dengan 128.000 batang.

Selanjutnya, lima karton rokok merek JUST. Setiap karton berisi 80 slop, dengan total 400 slop atau 4.000 bungkus, setara dengan 80.000 batang.

Dengan demikian, total rokok ilegal yang dimusnahkan Kejari Kendari mencapai 688.000 batang.

Azi menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan setelah perkara yang menjeratnya memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. (**)

Comment