EDISIINDONESIA.id- Tim Kuasa Hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyayangkan putusan Hakim Tunggal Praperadilan Richard Edwin Basoeki yang menolak seluruh gugatan praperadilan kliennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Anggota Tim Kuasa Hukum, Febri Diansyah, menilai hakim seolah mengabaikan ketidaktelitian penyidik dalam hal administrasi penyidikan yang dinilai cacat prosedur.
“Kita sama-sama mencatat, hakim justru mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” ujar Febri kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Febri menegaskan, kekeliruan dalam administrasi penyidikan tidak seharusnya dipandang remeh oleh aparat penegak hukum. Sebab, hal itu berdampak langsung pada hak asasi manusia serta nasib seseorang beserta keluarganya.
“Bagi sebagian orang keteledoran itu mungkin terlihat sepele, hanya soal selembar surat. Namun bagi yang namanya disebut di dalamnya, itu menyangkut nasib dirinya dan masa depan keluarganya,” tegas mantan Jubir KPK tersebut.
Sementara itu, dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki justru menilai seluruh rangkaian proses hukum yang dijalankan Termohon sah secara hukum dan menolak seluruh dalil yang diajukan Pemohon.
“Hakim tidak menemukan bukti bahwa perkara ini tiba-tiba muncul pada 6 Juli 2026 tanpa proses pendahuluan. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” bunyi pertimbangan hakim saat membacakan putusan.
Hakim menilai tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur yang berlaku. Oleh karenanya, seluruh gugatan yang diajukan pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak seluruhnya.(edisi/rmol)
Comment