MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Poros Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (15/8/2026).
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Daihatsu Gran Max bernomor polisi DT 8311 AR berwarna hitam dengan sepeda motor Yamaha Fino bernomor polisi B 4132 SFH.
Kasat Lantas Polres Muna, IPTU Renaldo Sau’galla, menjelaskan, mobil Daihatsu Gran Max dikemudikan Harmin (38), warga Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat. Pengemudi diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Sementara itu, sepeda motor Yamaha Fino dikendarai Nur Annisa (20), warga Jalan Sugi Manuru, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Korban juga tidak memiliki SIM C.
Nur Annisa saat itu membonceng dua orang, yakni Niswana Ilma Az Zahra (16) dan Syakira Khaerunnisa Hardiana (13), yang keduanya merupakan pelajar dan berdomisili di Jalan Sugi Manuru, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan bermula saat mobil Daihatsu Gran Max yang dikemudikan Harmin melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Kusambi menuju arah Raha.
“Saat memasuki tikungan ke kanan, mobil tersebut bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Fino yang bergerak dari arah berlawanan, yakni dari Raha menuju Kusambi,” ujarnya.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor, Nur Annisa, mengalami luka-luka. Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. H.L.M. Baharuddin, M.Kes, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Sementara dua penumpang sepeda motor, Niswana Ilma Az Zahra dan Syakira Khaerunnisa Hardiana, juga mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di rumah sakit yang sama.
Dalam kecelakaan tersebut, korban tercatat satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.
Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut selanjutnya ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Muna untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk memastikan penyebab dan kronologi kecelakaan secara lengkap.(**)
Comment