Polres Buton Utara Tangkap Tersangka Dugaan Pengeroyokan Setelah Buron Hampir Sembilan Bulan

BUTUR, EDISIINDONESIA.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara berhasil mengamankan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang sempat masuk dalam daftar pencarian selama hampir sembilan bulan.

Tersangka berinisial RL (23), warga Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, ditangkap pada Kamis (16/7/2026) di Desa Waculaea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/18/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim.

Kasus tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita di Desa Waculaea. Korban berinisial FH (35) diduga menjadi korban penganiayaan setelah terjadi perselisihan dengan RL dan seorang rekannya.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh personel Satreskrim.

“Setelah keberadaan tersangka dipastikan, Tim URC Satreskrim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar IPTU Farid.

Usai diamankan, RL langsung dibawa ke Markas Polres Buton Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 466 Ayat (1) KUHP. (**)

Comment