KENDARI, EDISIINDONESIA.id-Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Sulawesi Tenggara. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra berhasil membongkar kasus perdagangan BBM ilegal yang melibatkan ribuan liter solar dan minyak tanah di Kabupaten Muna Barat.
Dalam operasi yang digelar di kawasan pesisir Desa Pajala, Kecamatan Maginti, petugas mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang diduga siap dipasarkan secara bebas. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu pelaku lain yang berperan sebagai pemasok masih dalam daftar pencarian orang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, menyatakan kasus ini terkuak setelah tim Subdit I Indagsi mendeteksi aktivitas mencurigakan di wilayah pantai pada Sabtu, 6 Juni 2026. Penelusuran selanjutnya mengarah pada sebuah kapal kayu yang diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM dalam jumlah besar.
“Petugas menemukan dugaan kegiatan pengangkutan dan penjualan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Setelah diperiksa, ditemukan ribuan liter bahan bakar yang sudah disiapkan untuk diperjualbelikan,” jelas Dodi pada Kamis, 11 Juni 2026
.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama berinisial AB diketahui mengumpulkan pasokan BBM dari sejumlah pengepul di wilayah kepulauan. Solar dan minyak tanah tersebut dibeli secara bertahap, disimpan di rumahnya, baru kemudian dipindahkan ke kapal. Secara rinci, jumlah yang diamankan terdiri dari 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah.
Modus yang digunakan cukup mencurigakan: kedua jenis BBM itu dicampur menjadi satu di dalam tandon berkapasitas 1.000 liter menggunakan mesin pompa. Setelah tercampur rata, cairan tersebut dipindahkan ke puluhan drum plastik agar lebih mudah didistribusikan dan dijual. Cara ini diduga dilakukan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dari BBM yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Saat penggerebekan, petugas menemukan 43 drum berisi BBM campuran yang sudah tersusun rapi di atas kapal kayu yang bersandar di pantai. Selain seluruh bahan bakar itu, polisi juga menyita satu unit kapal kayu, satu tandon berkapasitas 1.000 liter, serta mesin pompa yang digunakan dalam proses pencampuran dan pemindahan.
Tersangka utama AB ditangkap di Desa Pajala, sementara dua tersangka lain berinisial LA dan TK diamankan di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Satu orang lagi berinisial MU yang diduga menjadi pemasok masih dalam pengejaran.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan, dan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Sultra menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena hal ini merugikan keuangan negara dan masyarakat yang berhak menerimanya,” tegas Dodi.
Pengungkapan ini menjadi salah satu dari sejumlah kasus serupa yang berhasil dibongkar aparat sepanjang tahun 2026. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan dan perdagangan BBM di lingkungan masing-masing.(**)
Comment