Kejati Sultra Kejar Rp175 Miliar Sisa Kerugian Negara Kasus Korupsi Tambang PT AMIN

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terus berupaya menelusuri dan menagih sisa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Dalam perkara ini, Kejaksaan telah berhasil membuktikan adanya praktik penggunaan dokumen palsu untuk meloloskan pengiriman bijih nikel secara ilegal.

Dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp233 miliar, hingga saat ini masih tersisa sekitar Rp175 miliar yang belum diketahui keberadaannya dan belum dikembalikan ke kas negara. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, saat konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

“Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas utama jaksa untuk menelusuri siapa saja yang telah menikmati aliran dana tersebut, serta menentukan langkah pemulihan kerugian negara secara utuh,” tegas Dr. Sugeng Riyanta.

Penyelidikan Baru: Aktivitas Tambang PT Babarina Putra Sulung Didalami
Selain menuntaskan kasus PT AMIN, Korps Adhyaksa saat ini juga sedang mendalami aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh PT Babarina Putra Sulung di wilayah Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait operasional perusahaan tersebut. Salah satu instansi yang telah memberikan keterangan adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, membenarkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di kantor Kejati. “Sudah diperiksa, bahkan lebih dari satu kali,” ungkap Hasbullah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (13/6/2026).

Menurut penjelasannya, pemeriksaan dan pengambilan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak ESDM dilakukan pada awal tahun 2026. “Saya lupa tanggal pastinya, kira-kira bulan Februari atau Maret lalu,” tambahnya.

Hasbullah juga mengungkapkan fakta hukum terkait izin usaha perusahaan yang diselidiki. Ia menyebutkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Babarina Putra Sulung telah dicabut oleh pemerintah pusat sejak tahun 2022, di mana pada saat itu kewenangan penerbitan dan pencabutan izin pertambangan masih berada di tingkat pusat. “Kalau untuk PT Babarina Putra Sulung, izinnya sudah dicabut sejak lama,” ujarnya.

Proses Masih Berlangsung, Belum Bisa Diungkap Secara Rinci

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan, saat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus ini menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan rincian lebih lanjut. Hal ini dikarenakan proses hukum masih berjalan dan sedang dalam tahap pendalaman.

“Mengenai sejauh mana progres pemeriksaan dan siapa saja yang telah dimintai keterangan, mohon maaf kami belum bisa merincikan secara detail demi kelancaran teknis di lapangan. Yang dapat dipastikan, kasus ini sedang berada dalam tahap penyelidikan aktif,” jelas Irwan melalui sambungan telepon, Sabtu (14/6/2026).(**)

Comment