Jual Tanah Kawasan Hijau, Warga Kendani Tipu Korban Rp15,75 Juta, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Kota Kendari. Kerugian materiil yang dialami korban tercatat mencapai Rp15.750.000.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial AR berhasil diamankan oleh tim Subnit 1 Satreskrim pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, serta Perumahan Mandala Regency, Kelurahan Baruga, Kota Kendari.

Sementara itu, korban dalam kasus ini berinisial IY, seorang wiraswasta asal Manokwari yang bertempat tinggal di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula pada Agustus 2023, saat pelaku menawarkan sebidang tanah sisa kavling yang letaknya berada tepat di belakang rumah milik korban di kawasan Perumahan Mandala Regency. Karena lokasinya sangat strategis dan berdekatan dengan tempat tinggalnya, korban pun tertarik untuk membeli tanah tersebut.

Kedua belah pihak kemudian menyepakati transaksi dan menandatangani surat perjanjian jual beli tertanggal 27 Agustus 2023. Dalam kesepakatan itu, pelaku berjanji akan menyerahkan sertifikat tanah paling lambat lima bulan terhitung mulai tanggal 1 September 2023.

Setelah perjanjian disepakati, korban langsung melunasi pembayaran secara bertahap, yaitu sebesar Rp5 juta pada 29 Agustus 2023 dan sisanya sebesar Rp10,75 juta diserahkan pada 31 Agustus 2023.

Namun, setelah seluruh uang diserahkan dan batas waktu penyerahan sertifikat tiba, janji pelaku tidak ditepati. Ia diketahui sulit ditemui dan uang pembayaran pun tidak dikembalikan kepada korban.

“Selain sertifikat tidak diserahkan, uang korban juga belum dikembalikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tanah yang dijual ternyata masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di perumahan tersebut, sehingga tanah itu tidak boleh dan tidak bisa diperjualbelikan,” ungkap AKP Welliwanto Malau.

Berbekal bukti dan petunjuk yang ada, polisi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya di Perumahan Mandala Regency Blok Cempaka Nomor 8, Kota Kendari. Setelah diperiksa dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, pihak kepolisian resmi menetapkan AR sebagai tersangka.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 lembar kwitansi pembayaran tertanggal 29 Agustus 2023;

1 lembar kwitansi pembayaran tertanggal 31 Agustus 2023;

1 rangkap surat perjanjian jual beli tanah;

1 lembar peta denah atau site plan Perumahan Mandala Regency.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(**)

Comment