Nasib 118 Pejabat yang Baru Dilantik Terancam Dicabut, BKN Beri Peringatan Keras ke BKPSDM Kolut

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Nasib 118 pejabat yang baru saja dilantik oleh Wakil Bupati Kolaka Utara, Jumardin, kini tergantung keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Ancaman pembatalan pelantikan ini muncul setelah DPRD Kabupaten Kolaka Utara menggelar pertemuan resmi dengan pihak BKN di Jakarta pada Kamis (30/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN RI, Andi Anto, menyampaikan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara pada 28 April lalu. Melalui surat itu, BKN meminta dasar hukum dan dokumen pendukung pelantikan 118 pejabat tersebut paling lambat dalam 14 hari kerja ke depan.

“Jika hasil analisis BKN menunjukkan bahwa proses tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka 118 pejabat tersebut akan dikembalikan ke jabatan semula. Demikian pula dengan 38 aparatur yang diberhentikan sementara, mereka akan dipulihkan ke posisi awal,” tegas Andi Anto melalui rekaman pernyataan yang diterima redaksi pada Jumat (1/5/2026).

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh pimpinan DPRD Kolaka Utara, dipimpin Ketua DPRD Fitra Yudi, bersama Wakil Ketua I Muhammad Syair, Wakil Ketua II Agusdin, serta seluruh ketua fraksi. Ketua Komisi I DPRD, Nasir Banna, juga turut hadir dan menjadi juru bicara utama dalam menyampaikan temuan di lapangan.

DPRD melaporkan setidaknya empat dugaan pelanggaran serius dalam manajemen kepegawaian di lingkungan Pemkab Kolaka Utara, yaitu:

Pelantikan 118 pejabat secara serentak tanpa mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari BKN.

Pemberhentian sementara atau penonaktifan 38 ASN juga dilakukan tanpa persetujuan BKN.

Sebagian pelantikan tidak sesuai dengan rekomendasi resmi yang telah dikeluarkan BKN sebelumnya.

Ada penempatan guru yang tidak dialokasikan ke Dinas Pendidikan sebagaimana ketentuan umumnya.

Menanggapi laporan tersebut, BKN menyatakan telah mengambil langkah awal dengan mengirimkan surat peringatan dan permintaan kelengkapan dokumen pada 18 April lalu. Seluruh berkas yang masuk akan ditelaah dalam waktu lima hari kerja sebelum BKN mengeluarkan keputusan akhir.

Ketua Komisi I DPRD, Nasir Banna, menegaskan bahwa hasil pembahasan di Jakarta mengindikasikan adanya potensi cacat hukum yang cukup berat.

“BKN telah menegaskan akan mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Pemkab Kolaka Utara. Jika rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti, BKN tidak segan memberikan sanksi administrasi berupa pemblokiran akses sistem layanan kepegawaian I-Mut,” ujarnya melalui sambungan telefon, Jumat (1/5/2026)

Ia juga mengingatkan bahwa bagi pejabat yang dilantik dengan cara yang tidak memenuhi standar aturan, kemungkinan pembatalan jabatan sangat besar.

“Siapa pun yang dilantik melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, jabatannya pasti dibatalkan. Dan mereka yang dinonaktifkan tanpa alasan sah, pasti dikembalikan ke tugas asalnya,” tambah Nasir.

DPRD sendiri berjanji akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. “Setelah kembali ke Kolut, kami akan segera mengadakan rapat kerja, melakukan penyelidikan lebih mendalam, dan kemungkinan besar akan membentuk Panitia Khusus untuk menangani masalah ini secara khusus,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait ancaman dan langkah yang diambil oleh BKN RI maupun laporan dari DPRD setempat.(**)

Comment