KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Leleulu, Kecamatan Tolala. Pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial U pada Rabu (29/4/2026).
Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 02.00 WITA di rumah kebun milik korban.
“Pelaku berinisial A masuk dengan cara merusak gembok pintu, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik warga dengan total kerugian mencapai Rp35 juta,” ujar Ahmad Syaiful, Kamis (30/4/2026).
Barang Curian
Barang yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain:
– 1 unit chainsaw merk Stihl (warna oranye putih)
– 1 unit chainsaw merk Stihl
– 1 unit chainsaw merk Octagon
– 1 unit mesin pompa air merk Motoyama
Dalam proses pemeriksaan, pelaku sempat mengelak. Namun, berkat bukti yang kuat, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyembunyian barang curian.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Imbauan Keamanan
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan aset dan barang berharga.
“Kami mengimbau warga agar lebih waspada terhadap keamanan lingkungan dan rumah. Apabila melihat hal mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian,” tutupnya.(**)
Comment