Pria Berusia 21 Tahun di Muna Diamankan Polisi Usai Digrebek Kuasai 12,30 Gram Sabu

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Tim Lidik Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di BTN Griya Lasalepa, petugas mengamankan seorang pria berinisial SR (21). Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 32 sachet sabu dengan berat bruto 12,30 gram.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Jufri, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini SR telah diamankan di Markas Komando Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Muna. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini,” ujar IPTU Jufri, Rabu (25/2/2026).

Atas perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara itu, motif serta kronologi detail pengungkapan kasus tersebut masih dalam pendalaman oleh penyidik Satresnarkoba Polres Muna. Untuk keterangan lebih rinci, pihak kepolisian mempersilakan konfirmasi langsung kepada Kasat Narkoba Polres Muna.

“Untuk motif sementara di dalami oleh penyidik Sat Narkoba Res Muna. Kronologi secara detail, silahkan langsung konfir sama Kasat Narkoba Res Muna,” katanya.

Polres Muna menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (**)

Comment