WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi telah menerima penerimaan pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi proyek kontruksi jalan sepeda atas nama terpidana Michael Arianto Lesmana senilai Rp646.778.578.
Terpidana yang merupakan Direktur CV. Sinar Surabaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Muhamad April yang saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang Bina Marga pada dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wakatobi.
Kepala Kejari Wakatobi, Dody A.J Sinaga didampingi Kasi Intel, Baso Sutrianti dan Kasi Pidsus Hamrullah dalam jumpa pers, Jum’at (27/5/2022) mengungkapkan, terpidana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri korupsi dan Mahkamah Agung RI.
Terhadap terpidana, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan sepeda yang berlokasi di Desa Matahora Kecamatan Wangi-wangi Selatan.
MA menyatakan, terpidana bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selanjutnya terhadap terpidana diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta yang apabila ketentuan tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar Rp446.778.578 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun
“Namun seperti kita ketahui pada hari ini terkait pidana badan selama 5 tahun sementara sedang dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bau-bau, sedangkan mengenai denda dan uang pengganti tersebut, terpidana melalui penasehat hukumnya dan keluarganya telah membayarkannya pada hari ini dengan total sebesar Rp646.778.578 selanjutnya akan kami setorkan ke kas negara,” jelasnya.
Terkait proyek jalan sepeda tersebut merupakan pekerjaan tahun anggaran 2011 yang bersumber dari APBD Kabupaten Wakatobi senilai Rp2 Miliyar. Terpidana didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Muhamad April selaku PPK bidang Bina Marga pada dinas Pekerjaan Umum. (**)
Comment