KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 3 pria asal Sumatera Utara (Sumut) dan Provinsi Aceh, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu, dengan berat BB 2.522 gram, pada Rabu (25/5/2022).
ketiga lelaki tersebut masing berinisial RM (44) asal Sumatera Utara, sedangkan SF (31) dan HS (31) berasal dari Aceh.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Waris Agono mengatakan, ke tiga pelaku diamankan di salah satu hotel yang berada di daerah Andonohu.
“Mereka ini diamankan di hotel F yang terletak di daerah Andonohu. Mereka juga merupakan jaringan antar Provinsi,” ujarnya, pada Jumat (27/5/2022).
Jendral bintang 1 itu juga mengatakan, modus operandi yang dijalankan oleh ke tiga pelaku merupakan modus baru.
“Modus operandinya, mereka menempatkan barang bukti sabu ini di lipatan celana levis, kemudian celana tersebut di bingkai ke dalam koper, kemudian diterbangkan dari daerah asal mereka,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pengendali dari sindikat tersebut tidak berasal dari Sultra.
“Dimana pengendali dari sindikat ini berinisial BF, yang diperkirakan ia tidak berada di daerah Sultra. Kemudian yang bersangkutan ini mengendalikan melalui via telfon, namun komunikasinya melalui orang lain, jadi perintah ini berantai,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, pelaku berinisial RM, telah 3 kali melakukan perjalanan membawa barang haram tersebut masuk ke daerah Sultra, khususnya Kota Kendari melalui bandar udara.
“RM ini sudah 3 kali melaksanakan perjalanan ke Kendari ini, yang pertama sekitar 6 bulan yang lalu, setelah itu yang ke dua sekitar bulan Desember, lalu yang ke tiga, saat ini,” ucapnya.
Penangkapan ke tiga pelaku lanjut Bambang, bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan, adanya penyelundupan barang haram yang berasal dari luar daerah.
“Mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga dua minggu lamanya, dan akhirnya mengerucut, dan di dapatkan ke tiga pelaku ini,” ungkapnya.
Ia mengaku, bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk mengungkap BF yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kami sudah kontak dan beliau juga menyanggupi terkait nanti bekerja sama dalam rangka pengungkapan yang lebih jauh lagi,” ucapnya
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (**)
Comment