KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Karena terbakar api cemburu seorang pemuda berinisial WHL (26) terpaksa harus berurusan dengan Sat Reskrim Polresta Kendari usai melakukan penganiayaan kepada pria inisial A (36) di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, pada Selasa (17/5/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku dikarenakan cemburu kepada korban.
“Faktornya cemburu, dimama tersangka merasa cemburu kepada korban karena pacar tersangka yang berinisial AJ (23) pernah jalan bersama dengan korban,” ujarnya, pada Jumat (27/5/2022).
Fitrayadi juga mengungkapkan, penganiayaan bermula ketika pelaku bersama rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran, memukul korban di bagian sebelah kanan dengan menggunakan kepalan tangan serta memukul pada bagian atas kepala korban dengan menggunakan benda tajam.
“Dari kejadian tersebut luka robek pada kepala bagian atas serta lebam pada bagian pipi sebelah kanan,” ungkapnya.
“Tersangka berhasil ditangkap di Pasar Tabanggele, Kecamatan Anggolomoare, Kabupaten Konawe,” lanjutnya.
Sementara itu, rekan pelaku yang terlibat membantu menganiaya korban sedang dalam pengejaran Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan kurungan. (**)
Comment