KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menimbulkan keraguan terhadap kepastian hukum, di tengah sengketa perdata yang sudah mendapatkan putusan akhir dari Mahkamah Agung (MA).
Langkah penyidik dinilai prematur karena mengabaikan sejumlah putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pembelaan saham PT Bososi Pratama. Didit Hariadi, SH, S.Sos., CMLC., kuasa hukum PT Bososi Pratama yang sah, menegaskan kliennya adalah pemilik sah berdasarkan rentetan pengujian hukum di tingkat tertinggi.
“Perkara ini sudah diputuskan oleh 12 Hakim MA, melalui 3 kali Kasasi dan 1 kali Peninjauan Kembali (PK) – semuanya memenangkan Bapak Jason Kariatun dkk sebagai pemilik sah,” tegas Didit saat ditemui di Kantor FAPRI Sultra, Sabtu (27/12/2025).
Bahkan pada Senin (15/12/2025), MA kembali mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 5928 K/PDT/2025 yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum dari pihak lawan.
Konsistensi putusan MA pada empat tingkatan berbeda, menurut Didit, seharusnya menjadi sinyal bahwa tidak ada unsur pidana dalam perkara ini.
Namun kenyataannya, PT Palmina, John Juadi, Andi Uci dkk diduga masih melakukan penambangan ilegal di area PT Bososi Pratama tanpa status kepemilikan yang jelas.
“Ada pegangan apa mereka menambang sementara putusan MA sudah jelas?” tanyanya.
Selain itu, Didit menyebutkan kelemahan bukti materiil penyidik: saksi kunci La Ode Riago telah mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Mei 2025.
Pencabutan BAP tersebut, katanya, seharusnya menjadi dasar untuk menghentikan penyidikan (SP3), bukan menerbitkan DPO.
Didit juga membantah narasi bahwa Kariatun melarikan diri ke luar negeri. “Klien kami tidak kabur dia pergi berobat pada 18 Januari 2025. Kami selalu memberikan surat resmi ke Polda Sultra dan memegang tanda terima resminya,” jelasnya.
Yang lebih memprihatinkan, menurut Didit, adalah kondisi di mana kliennya justru menjadi tersangka, sementara pihak pelapor diduga masih menguasai lahan. Ia menilai penetapan DPO ini seolah-olah menjadikan Kariatun “sandera” hukum agar penambangan ilegal dapat terus berlanjut.
“Kami mendesak Kapolda Sultra untuk menyelidiki penyelidikan Ditreskrimum. Jangan sampai kepolisian menjadi alat untuk kepentingan tertentu dengan mengabaikan putusan 12 Hakim Agung yang merupakan hukum tertinggi di negara ini,” tambah Didit.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari PT Palmina dkk maupun Ditreskrimum Polda Sultra.
Upaya menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, terkait alasan melanjutkan perkara di tengah putusan perdata yang inkracht, juga belum mendapatkan tanggapan.
Konflik Panjang PT Bososi Pratama
Sengketa kepemilikan saham PT Bososi Pratama adalah salah satu yang paling berlarut di Sulawesi Tenggara, bermula dari kepengurusan dan perebutan kendali legalitas perusahaan pertambangan nikel.
Meskipun berkali-kali memenangkan putusan perdata termasuk yang terbaru pada 15 Desember 2025 Kariatun kini justru menjadi buronan polisi. Hal ini dinilai sebagai anomali penegakan hukum, di mana putusan perdata yang sudah final seolah tidak diakui oleh penyidik pidana.(**)
Comment