Diduga Peras Orang Korsel, Tiga Jaksa Diberhentikan

EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberhentikan sementara tiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan saat menangani perkara ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel) di Provinsi Banten.

Ketiga jaksa tersebut adalah Kasipidum Kejari Tangerang Herdian Malda Ksastria, Kasubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen, dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini.

“Sudah diberhentikan sementara semenjak hari ini, sampai punya kekuatan hukum yang tetap. Otomatis gaji mereka juga dihentikan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Ia menambahkan, ketiga jaksa itu akan diproses secara etik bersamaan dengan proses pidana, dengan penegakan pidana didahulukan.

Selain ketiga jaksa, operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu juga menjaring pengacara Didik Feriyanto dan penerjemah Maria Siska sebagai tersangka lainnya.(edisi/rmol)

Comment