KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Jushriman, kuasa hukum Deny Zainal, menanyakan sikap Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari yang enggan membebaskan kliennya meskipun telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Klien kami telah divonis bebas melalui putusan nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi, yang menyatakan dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Jadi apa lagi alasan Rutan Kendari tidak mau melepaskannya?” ungkapnya, Sabtu (20/12/2025).
Deny awalnya menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Unaaha (Kabupaten Konawe) atas kasus pidana lain. Pada 12 Juni 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Cuti Bersyarat (CB) yang mulai berlaku sejak 1 November 2025.
Namun sebelum tanggal CB mulai berlaku, Deny dipindahkan ke Rutan Kendari untuk diadili di PN Kendari sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan/atau 372 KUHP). Menurut Jushriman, saat itu tidak ada perintah penahanan dari penyidik, JPU, maupun hakim.
Perkara di PN Kendari diputus pada Kamis (18/12/2025) dengan amar putusan bebas. Ironisnya, SK CB, putusan pengadilan, dan klarifikasi dari Kejaksaan tetap tidak diterima oleh Rutan Kendari.
“Sekarang apa dasar hukum tertulis Kepala Rutan Kendari yang masih menahan Deny? CB seharusnya sudah berjalan sejak 1 November, tapi dia masih ditahan dengan status yang tidak jelas,” katanya.
Jushriman menilai ada perlakuan berbeda terhadap kliennya. Ia menegaskan, jika Rutan Kendari masih menahan Deny tanpa dasar hukum, ia akan melaporkan pihak Rutan dengan tuduhan kejahatan terhadap kemerdekaan orang (Pasal 333 KUHP).(**)
Comment