Polisi dan Warga Mowewe Bekuk Dua Pencuri Merica

KOLTIM, EDISIINDONESIA.id- Aparat Polsek Mowewe, Polres Kolaka Timur, berhasil membongkar kasus pencurian merica yang meresahkan warga Desa Ameroro dan Desa Singgere, Kecamatan Tinondo.

Penangkapan dua pelaku, BASRAN alias ICCANG (34) dan SARIGIL alias ENGGE (20), dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 13.00 Wita, setelah penyelidikan intensif selama lima hari.

Kasus ini bermula ketika A. HASANUDDIN, Kepala Desa Ameroro, melaporkan kehilangan merica miliknya pada Selasa (18/11/2025).

Korban mendapati pelaku sedang beraksi mengambil karung merica di dekat tempat perendaman. Meski sempat dikejar, pelaku berhasil melarikan diri, menyebabkan kerugian material senilai Rp 3.500.000,-.

Kapolsek Mowewe, Iptu M. Rofii, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Pengungkapan perkara pencurian ini tidak terlepas dari peran semua pihak, pemerintah, tokoh-tokoh dan masyarakat yang berperang aktif memberikan informasi kepada kami sehingga kami dapat mengungkap perkara ini,” ujarnya.

Iptu M. Rofii juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang menyesatkan.

Ia mengimbau agar warga segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak kepolisian.(**)

Comment